WAWAINEWS.ID – Tegas, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo telah menyiapkan sanksi tegas menyikapi perihal peniadaan kegiataan buka safari ramadhan atau buka bersama sesuai arahan Gubernur Lampung.
Terkait hal itu Bupati Lampung Timur telah engeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/155/02- UK/2023, perihal Peniadaan Kegiatan Safari Ramadan.
BACA JUGA: 263 Peserta Seleksi CPNS di Lamtim Dinyatakan Lulus, Segera Persiapkan Berkas Persyaratan
Melalui edaran itu Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, pada Sabtu (25/3/2023), bahwa rencana safari Ramadan Kabupaten Lampung Timur ke-24 kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur tahun 1444 H/2023 M ditiadakan.
“Kita mengikuti aturan yang ada di atas, dalam hal ini yakni Surat Edaran Gubernur,” ucapnya Bupati Dawam pada Rabu (29/3/2023).
Dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur hanya melakukan kegiatan sosial dan santunan kepada anak yatim.
BACA JUGA: Wagub Lampung Timur Azwar Hadi Minta Angka Stunting Tahun Ini Turun 14 Persen
“Pemkab Lampung Timur juga tidak mengadakan buka bersama,”tegasnya.
Untuk itu jika edaran tersebut dilanggar oleh aparaturnya maka bersiap akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, jika ada OPD atau instansi terkait yang tetap melakukan kegiatan buka bersama.