LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara selama sepuluh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
“Menuntut terdakwa Agung selama sepuluh tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU KPK,Ikhsan Fernandi,saat menggelar persidangan secara online, Selasa.
Dia melanjutkan terdakwa Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliarsubsider satu tahun kurungan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga tahun,” kata dia.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanadan pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tim penasihat hukum terdakwa Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam perkara suapfee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
“Kami berpendapat tuntutan itu berat. Tetapi kami menghargainya sikap JPU.Dasar dari suatu tuntutan adalah alat bukti yang diajukan di persidangan, yang dapat membuktikan dakwaan JPU,” kata penasihat hukum Sopian Sitepu dalam sidang yang dilaksanakan secara online, Selasa.
Menurut dia, penentuan kerugian negara yang dilihat tidak berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan juga pasal 26A UU Tindak Pidana Korupsi.
“Penentuan kerugian hanya didasarkan dari keterangan seorang saksi saja yaitu Kadis PUPR,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang atas tuntutan tersebut. Pihaknya juga akan melampirkan beberapa bukti pada pembelaan mendatang.
“Kami masih optimis keadilan akan kami peroleh berdasar hasil pembuktian lalu. Selengkapnya kami akan tuangkan dalam pembelaan kami,” kata dia lagi.(ant)