LAMPUNG TIMUR – Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo disebut menerima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dawam menerima dana tersebut selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).
Hal itu, terungkap dalam konfrensi pers bersama penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, Muhammad Dawam Rahardjo (MDR) yang digelar sejak pukul 16.00 WIB, Selasa 17 Desember 2024.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan MDR selaku KPM menerima PI sebesar Rp322.835.100,- (setelah dipotong pajak). Namun, MDR telah mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp322.835.100,-.
“Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,”kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (17/12).
Dikatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun yang hadir hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR.
“Dari dua saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya dari pemrintah Kabupaten Lampung Timur, berinisial MDR yang berkenan hadir,”ungkapnya.
Sehingga tegas Armen, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga puluh orang saksi dari perkembangan kasus PT LEB.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap MDR (Bupati Lamtim-ed) sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,.
Sehingga dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp15 miliar, pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.
“Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya sebagaiman dikutip wawai news.
Begini Uraian dana PI;
- Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
- Diterima oleh Sdr. MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,-(setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100, kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.
- Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809.
Dawam Hadir Pukul 16.00 WIB
Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo hadir dalam pemanggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (17/12) sore.
Dawam hadir di Kejati Lampung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
M. Dawam Raharjdo terlihat mengenakan kemeja putih dan topi, masuk ke ruangan Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun saat dikonfirmasi awak media Dawam tidak memberi komentar. Sembari melempar senyum, dia langsung menuju ruangan pidsus dikawal dua orang berpakaian korpri dan kemeja warna krem kotak-kotak.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penyidik pidsus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Lampung Timur.
Diketahui bahwa Dawam dalam persoalan PI 10% tidak lain karena PDAM Way Guruh Lampung Timur merupakan mitra kerja PT LEB. Sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Way Guruh di Sukadana.
Sebelumnya, Sekdakab Lamtim, M. Yusuf, juga telah diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Lampung. Juga kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lamtim.***