Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

“Orang Kepercayaan” Dawam Jadi Tersangka Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur Rp6,8 Miliar

×

“Orang Kepercayaan” Dawam Jadi Tersangka Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur Rp6,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto - BD saat dijemput Tim Tabur Kejati Lampung saat berada di tempat penggilingan padi di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus sekira pukul 17.50 WIB, pada Rabu (19/11) - SMN

LAMPUNG — Babak baru korupsi pembangunan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) kembali tayang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan satu tersangka baru bernama Budi Leksono sosok yang disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan” mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo.

Jika sebelumnya publik bertanya-tanya siapa saja yang berada di lingkar belakang mantan bupati dalam proyek jumbo bernilai Rp6.886.970.921 ini, kini satu persatu aktor pendukung mulai tampil ke panggung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Budi Leksono ditetapkan sebagai tersangka karena ditugasi secara langsung oleh Dawam Rahardjo untuk menerima uang dari salah satu perusahaan sebuah “peran khusus” agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan pekerjaan pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :  Kontingen Lamtim Siap Bertanding di Porsadin ke IV Tingkat Provinsi

Simpel, jelas, dan tentu saja bertentangan total dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Armen, seolah menegaskan kembali sesuatu yang dari awal sudah jelas-jelas melanggar.

Menariknya, Budi Leksono tampaknya lebih memilih strategi silent mode.
Sudah dipanggil tiga kali sebagai saksi, tapi tidak hadir tanpa alasan yang sah—sebuah manuver klasik yang biasanya diakhiri dengan kejutan.

BACA JUGA :  Kasus PLTS di Tanggamus Dua Pekon Kembalikan Uang Rp262 Juta, Satu ASN Kena Sanksi Berat

Dan benar saja, kejutan itu datang dalam bentuk penangkapan.

Budi resmi ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN 20-11-2025, dan kini masa tahanannya telah diperpanjang menjadi 40 hari.

Pasal yang membayangi dirinya bukan pasal sembarangan: Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor, pasal favorit yang biasanya menjerat para aktor korupsi yang berperan cukup aktif.

Sebelum status tersangka diumumkan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung sudah bergerak seperti bayangan malam.

BACA JUGA :  Nenek Penjual Nasi Uduk Jadi Sasaran, Pengangguran 46 Tahun Ditangkap: Kisah Pahit di Balik Uang Rp7,5 Juta

Mereka menangkap seorang Budi Leksono di sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Soponyono pada Rabu (19/11/2025) pukul 17.50 WIB.

Penangkapan di area penggilingan padi memberi warna unik: banyak pelaku korupsi yang memilih Bali, luar negeri, atau hotel, tapi BD tampaknya memilih aroma gabah sebagai tempat persembunyian.***