Sementara Wakil Ketua KPU Tanggamus Za’imna menyampaikan, setiap Kepala Daerah mendaftar bakal calon legislatif harus melampirkan surat pengunduran diri.
“Na surat pengunduran diri sudah terlampir di silon, tapi belum bisa dibuka, belum bisa dilihat, nanti nunggu diverifikasi, silonnya lagi dikunci” ujarnya.
BACA JUGA: Demokrat Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Lampung Timur, Berkas Dinyatakan Lengkap
Dengan demikian Dewi Handajani dipastikan mundur sebagai bupati setelah masuk daftar calon tetap (DCT).