TANGGAMUS – Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, menyepakati bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H, dilakukan tidak secara berjamaah dirumah ibadah atau ditanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan salat Id di rumah masing masing.
“Forkopimda Plus, Bupati/Walikota Se-Lampung menyimpulkan dan sepakat bahwa penularan covid 19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif, dan untuk menghindari terjadinya korban covid 19 yang terus meningkat,”ujarnya menjadi salah satu peserta dalam Rakor bersama Gubernur Lampung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Senin (26/04).
Rakor tersebut bertujuan membahas masalah pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah yang sebentar lagi akan tiba.
Adapun pertimbang kesepakatan tersebut dikarenakan kecendrungan meningkatnya Infeksi Covid 19 dalam beberapa waktu selama bulan suci ramadhan tahun 2021. Sehingga diperlukan upaya yang tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah secara berjamaah atau di tanah lapang.
Hal lain, dalam kesepakatan tersebut bahwa pelaksanaan salat Idulfitri sifatnya Sunnah, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya penularan inveksi covid 19 yang sangat membahayakan.
Maka kesepakatan bersama menyetujui pelaksanaan bahwa saalat Idulfitri 1442 H, dilakukan tidak secara berjamaah dirumah ibadah atau ditanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan shalat Idul Fitri dirumah masing masing.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala BPBD Tanggamus, Kadis Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus.