Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Bus TransPatriot Dijual, Prosedur Tertinggal di Garasi DPRD Bekasi

×

Bus TransPatriot Dijual, Prosedur Tertinggal di Garasi DPRD Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto bus Transpatriot

KOTA BEKASI — Penjualan bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot menuai sorotan DPRD Kota Bekasi. Komisi III menemukan lelang tanpa pejabat berwenang, tanpa Perda, tanpa RUPS, dan tanpa izin DPRD prosedur seolah ditinggal sebelum bus berangkat.

Temuan itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (7/1/2026), menyusul polemik penjualan aset bus TransPatriot yang ramai disorot publik selama sepekan terakhir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terdapat beberapa pelanggaran prosedur dalam proses penjualan aset. Berdasarkan keterangan BPKAD, Asda II, dan Direktur Utama PTMP, sejumlah mekanisme dan regulasi tidak dijalankan oleh direksi perusahaan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, kepada awak media usai rapat.

BACA JUGA :  Desakan Copot Dirum Tirta Bhagasasi Menguat, Ini Alasannya

Alit menjelaskan, pelepasan aset daerah apalagi milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan perkara jual beli di etalase daring. Ada tahapan, aturan, dan pejabat berwenang yang wajib dilibatkan.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah proses lelang aset yang tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

“Penjualan aset memang bisa melalui lembaga lelang swasta. Tapi tetap harus melibatkan pejabat lelang kelas II dari lembaga lelang negara yang berizin Kementerian Keuangan. Faktanya, itu tidak dilakukan,” tegas politisi PKB tersebut.

BACA JUGA :  RSUD Chasbullah Dinarasikan Bakal Gulung Tikar Dinilai Hanya Isu Murahan

Komisi III juga menemukan ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset PTMP. Padahal, hal tersebut secara tegas diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pelepasan atau penjualan aset BUMD memerlukan Perda. Ini tidak dilakukan,” ujar Alit.

Pelanggaran lain yang tak kalah krusial adalah tidak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum pelepasan aset. Padahal, RUPS merupakan mekanisme wajib dalam setiap keputusan strategis perusahaan.

“Kesimpulannya, ada kesalahan-kesalahan yang kami anggap fatal dalam persoalan penjualan aset PT Mitra Patriot ini,” paparnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Bekasi Sebut Pentingnya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Digitalisasi

Nada serupa disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala. Menurutnya, persoalan paling mendasar bukan hanya soal teknis, melainkan tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD.

“Prinsipnya, PTMP tidak pernah mengajukan surat permohonan penyertaan atau izin kepada DPRD. Padahal, berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016 dan Permendagri 7 Tahun 2024, apapun yang dilakukan BUMD harus mendapat persetujuan DPRD,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Arwis menilai, langkah sepihak tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.

“Kalau aset sudah dijual, sementara aturannya ditabrak, tentu ada konsekuensi hukum. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah berdampak hukum,” pungkasnya.***