KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan melaksanakan perintah untuk efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah kegiatan sesuai instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025
“Saya sudah perintahkan untuk melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremoni,”ungkap Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Senin 3 Februari 2025.
Dikatakan bahwa hal tersebut sesuai intruksi presiden terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Sehingga pemangkasan dilaksanakan yang sifatnya seremoni kurangi sesuai dengan arahan presiden.
Menurutnya terkait efisiensi untuk anggaran di lingkungan Pemko Bekasi, ia telah bersurat ke semua OPD untuk sebagai dasar bagi OPD menindaklanjutinya.
Ditegaskan bahwa semua kegiatan tidak berkaitan dengan kegiatan ceremony diminta langsung dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sendiri.
Berikut rincian jenis anggaran yang akan kena efisiensi, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yakni:
- Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90 persen.
- Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.
- Rapat, Seminar, dan sejenisnya, dengan efisiensi 45 persen.
- Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.
- Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29 persen.
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40 persen.
- Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.
- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.
- Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.
- Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.
- Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.
- Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.
- Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.
- Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28 persen.
- Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.
- Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.***