Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Bus Umum atau Ruang Pribadi? Aksi Asusila di TransJakarta Buka Krisis Etika Publik

×

Bus Umum atau Ruang Pribadi? Aksi Asusila di TransJakarta Buka Krisis Etika Publik

Sebarkan artikel ini
Bus Transjakarta

JAKARTA – Ruang publik kembali diperlakukan seperti kamar pribadi. Dua pria berinisial H dan F diamankan polisi setelah kepergok melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026). Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga potret telanjang krisis etika di ruang bersama.

Aksi tersebut terungkap setelah penumpang lain memergoki perbuatan tak senonoh itu di dalam bus rute 1A (Pantai Maju–Balai Kota). Video kejadian pun viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan kembali mempertanyakan batas kesadaran penumpang terhadap norma di transportasi umum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan kedua pelaku tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual di dalam bus. Petugas TransJakarta bergerak cepat mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

“Ini jelas perbuatan asusila di muka umum. Kami masih mendalami motif dan kemungkinan perbuatan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk pendalaman psikologis,” kata Onkoseno, Jumat (16/1/2026).

BACA JUGA :  Warga Baduy Dibegal di Jakarta, Tokoh Adat: "Kami Tidak Minta Istimewa, Hanya Keadilan"

Ironisnya, bus yang dirancang untuk mengangkut warga dengan aman dan bermartabat justru dijadikan lokasi pelanggaran norma. TransJakarta menegaskan nol toleransi terhadap tindakan asusila. Operator mengapresiasi penumpang yang berani melapor dan memastikan pengawasan akan diperketat.

“Kami langsung mengamankan pelaku di halte pertama dan menyerahkannya ke polisi. Keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Tjahyadi DPM.

BACA JUGA :  Pemerintah Dorong Perekonomian Nasional dengan Investasi

Atas perbuatannya, H dan F dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum. Kasus ini menjadi pengingat keras: di tengah padatnya kota dan cepatnya mobilitas, etika publik seharusnya ikut bergerak maju bukan justru mundur ke lorong gelap perilaku menyimpang.***