KOTA METRO – Calon Wakil Wali (Wawali) Kota Metro Qomaruzaman yang diketahui berpasangan dengan Wahdi Sirajudin di Pilkada 2024 ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye karena memanfaatkan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengatakan penetapan tersangka telah melalui proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro hingga memutuskan penetapan tersebut.
“Bersangkutan Qomaruzaman telah dilakukan pemanggilan. namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro,”ungkap Badawi dalam konferensi Pers di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
Dikatakan bahwa Bawaslu masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga Qomaru. Untuk itu ada kemungkinan dari tiga hari beliau ini sakit akan dilakukan pemanggilan ulang.
Menurut Badawi status tersangka Qomaruzaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu.
“Soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut bukan kewenangan Bawaslu. Lihat saja prosesnya, Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa,”ucapnya menyebut bahwa sudah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dalam konfrensi pers tersebut mneyampaikan bahwa hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaruzaman sebagaimana diatur dalam undang-undang Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Wali Kota.
Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaruzaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.***