Nasional

Cegah PHK, Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas

×

Cegah PHK, Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pandemi virus Corona atau COVID-19 memberikan dampak badai PHK. Terbatasnya aktivitas sosial dan ekonomi menjadi penyebab utamanya.

Pemerintah sendiri saat ini tengah mencari titik keseimbangan agar masyarakat tidak banyak terpapar virus Corona dan juga tidak terpapar PHK. Salah satunya dengan mempersilahkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Kepala BNPB yang juga Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (11/5/2020).

BACA JUGA :  Tak Pernah Keluar Daerah, Ketua Gerindra Lampung Positif Covid-19

Doni menjelaskan, terdapat kriteria masyarakat dalam potensi terpapar virus. Kelompok paling rentan adalah usia lanjut yang terbagi dalam 60 tahun ke atas dan berusia 46 tahun hingga 59 tahun. Kelompok rentan ini menjadi fokus pemerintah agar dijaga potensi penularannya.

“60 tahun ke atas risiko kematian adala 45%. Kemudian kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun tetapi memiliki penyakit penyerta atau komorbit antara lain hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok,” terangnya.

Sementara untuk kelompok warga usia di bawah 45 tahun dianggap memiliki kerentanan yang rendah. Kalaupun terpapar virus, kelompok ini tidak gampang jatuh sakit jatuh sakit.

BACA JUGA :  Sekjend Kemendagri Minta Pj Bupati dan Wali Kota Bekerja Berbasis Data

“Sedangkan kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala,” tuturnya.

Dengan tingkat aktivitas yang lebih tinggi dari kelompok usia 45 tahun ke bawah, maka akan ada peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi. Perusahaan juga bisa kembali beroperai. Diharapkan dengan begitu akan meredam adanya PHK.

Lagi pula dengan dilakukan PHK atau merumahkan karyawan, bisa jadi karyawan dengan usia 45 tahun ke bawah merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Mereka justru berbahaya dan bisa menular kelompok rentan.

“Saat ini seluruh bangsa-bangsa di dunia telah berupaya keras bagaimana menjaga keseimbangan tidak ada masyarakat yang terpapar virus, tetapi juga tidak ada yang terkapar karena PHK,” kata Doni.

BACA JUGA :  Upaya Pencegahan, Pemprov Lampung Larang Keras ASN Mudik

Namun dia mengingatkan, untuk memulai pola hidup baru tetap harus memprioritaskan protokol kesehatan. Dia menyarankan agar masyarakat tetap melakukan jaga jarak, menggunakan masker dan selalu cuci tangan.

“Apabila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal,” tutupnya.(dtk)