“Penanganan ini juga dilakukan secara gabungan antara Denpom Jaya 2 Cijantung dan Polres Metro Bekasi Kota,” tutur Irsyad.
Sementara itu Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto memimpin gelar ungkap kasus perkara dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dimaksud pasal 338 KHUPidana di Mapolsek Medan Satria, Jumat (30/6/2023).
Kapolsek menerangkan kronologis kejadian dimana awalnya pelapor dan saksi 2 (anak perempuan) serta korban sedang beristirahat atau tidur di kamar. Kemudian datang pelaku untuk langsung segera melakukan penusukan korban.
BACA JUGA : Diduga Oknum TNI yang Bertugas di PTPN VII Lampung Tengah Intimidasi dan Tendang Wartawan
Menurut keterangan dari hasil otopsi sementara yang dikeluarkan dari dokter forensik di rumah sakit Polri Kramat Jati ditemukan pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang mengenai dada, punggung lengan, belakang kepala, leher belakang sehingga karena kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia.
“Setelah menerima laporan, selanjutnya petugas kepolisian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan evakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit rumah sakit Polri Kramat Jati,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, dari hasil olah TKP oleh Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Medan Satria mencurigai anak korban berinisial DRA (22) pelaku pembunuhan dan berusaha kabur tetapi petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (29/6/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
BACA JUGA : Pecatan TNI AD Pelaku Ilegal Logging, Diamankan Polhut
Pelaku berhasil diamankan berikut senjata tajam sejenis sangkur ke Polsek Medan Satria guna penyelidikan lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku DRA (22), motif dia melakukan pembunuhan karena Korban tidak mau memberikan uang yang diminta pelaku sehingga pelaku melakukan penusukan kepada korban saat tidur.
Selain itu, Pelaku dalam keterangan Kapolsek Kompol Nur Aqsha Ferdianto merupakan Oknum TNI yang saat ini sudah di limpakan ke DenPom berikut barang bukti yakni sebilah Sangkur, satu sarung warna hitam coklat putih dan satu celana pendek warna abu kombinasi hitam gunakan pemeriksaan institusi tersebut.
BACA JUGA : Begini Kronologi Prajurit TNI AU dan Istri Ditembak OTK di Way Halim
“Dari hasil pengembangan dan kordinasi dengan instansi terkait kalau kasus dugaan Pembunuhan ( Pasal 338 KUHP) sudah dilimpahkan ke Denpom termasuk mendalami keanggotaan pelaku sebagai TNI,” pungkasnya.













