Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Cemarkan Nama Baik Perusahaan, Pimred Media Online di Barito Utara Dilaporkan ke Polisi

×

Cemarkan Nama Baik Perusahaan, Pimred Media Online di Barito Utara Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BARITOUTARA – Kuasa Hukum PT. Viktor Dua Tiga Mega Jefri Luanmase, S.H., secara resmi telah melaporkan, Kepala Biro dan penanggungjawab selaku Pimpinan Redaksi Media Online Teweh News ke Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektriktronik (online). Laporan itu melaporkan M. Agus Rajab, selaku Pimpinan redaksi dan penanggungjawab media online Teweh News dan Muhamad Iskandar selaku Kepala Biro-nya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Media online Itu telah mempublikasi pemberitaan terkait dengan perusahaan PT Viktor Dua Tiga Mega dalam beberapa kali tayangan. Tapi fakta yang diberitakan tidak berdasar ,” kata Jefri Dominggus Luanmase, S.H., selaku penasihat hukum perusahaan dalam siaran persnya yang dibagikan pada, Sabtu (24/7/2021) petang.

Dikatakan bahwa pada tanggal 20 Juni 2021 media tersebut mempublikasikan berita dengan Judul, diantaranya; “8 TAHUN UTANG BBM PT. VIKTOR DUA TIGA MEGA, BOY : SISA Rp. 350 JUTA BELUM DI BAYAR.”

BACA JUGA :  BC Batam Kembali Sosialisasikan Aturan Baru Kawasan Bebas

Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2021 dengan Judul Berita, “PT. VIKTOR DUA TIGA MEGA TAK TEPATI JANJI GANTI RUGI LAHAN WARGA.” Serta pemberitaan tanggal 4 Februari 2021 dengan judul “PERUSAHAN TAMBANG PT. VIKTOR DUA TIGA MEGA OGA BAYAR HUTANG MINYAK”, dan pada tanggal 16 Juli 2021 dengan Judul Berita, “KONFLIK LAHAN DAN HUTAN BBM, MANAJEMEN VIKTOR 2 TIGA ANGKAT BICARA.”

Untuk Pembayaran Piutang BBM Perusahaan (8 tahun). Sisanya yang ditulis Sebesar Rp 350 juta. Menurut Jefri, bahwa pihak perusahaan telah melakukan pembayaran dengan adanya lampiran bukti-bukti dari perusahaan.

Terkait Ganti Rugi Lahan Warga oleh pihak Perusahaan, Jefri lebih lanjut menjelaskan bahwa telah dilakukan alias tepati Janji. “Dalam hal ini Pihak Perusahaan Telah memenuhi konsekuensinya. Sebab lahan tersebut dulunya HPL (Hak Pengelolaan Lahan), setelah itu menjadi kawasan Hutan.

BACA JUGA :  5 Pelaku Pemukulan di Batam Ditangkap, Korban Meninggal Dunia

“Semua administrasi, Perijinan dan peruntukan operasi pertambangan sudah berjalan, dan pengembalian konpensasi kepada Masyarakat sudah secara keseluruhan berdasarkan bukti pembayaran terkait pembebasan lahan warga,” ungkap Jefri.

Hal lain, Jefri juga memberikan bantahan pihak perusahaan, tentang OGA Bayar Hutang Minyak? jelas informasi ini tidak benar apalagi sikap perusahaan tidak ada maksud terkait hal itu. bahwa HPL (Hak Penggelolaan Lahan) itu sendiri, kewenangan pelaksanaannya oleh pemegang hak.

“Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Argaria Nomor 9 tahun 1999 adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa atas permberitaan itu kliennya tidak terima terkait. Sebab pemberitan yang di terbitkan tidak pernah di konfirmasi kepada klien kami (pihak perusahaan). Selain itu, narasi dan isi dari pemberitan
tersebut tidak sesui dengan fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Pileg 2019, PKS Klaim Peroleh 15 Kursi DPRD Bekasi

Dia juga menyatakan bahwa pada tanggal 15 Juli 2021 pihak perusahaan telah melayangkan somasi, kepada media online tersebut dan surat hak jawab Dewan Pimpinan Pers Untuk menyikapi pemberitaan-pemberitaan oleh media online tersebut.

“Pelaksanaan Hak Jawab pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” ungkap Jefri lagi.

“Tentu dalam hal ini telah berdampak serius akibat dari pada pemberitaan itu. Klien kami merasa dirugikan, bahwa pihak manajemen media tersebut (mungkin melalui awak medianya) telah melakukan pencemaran nama baik perusahan,” pungkasnya.(*/dok-ist./fwj/red)