BEKASI – Kejinya, diduga karena cemburu seorang pria inisial MA tega menghabisi nyawa WD (21) yang ditemukan tewas di penginapan transit Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada 27 April 2025 lalu.
Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku di wilayah rest area kawasan Mudusari, Subang pada 29 April 2025 lalu.
“Pelaku ditangkap di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang. Inisial pelaku MA. Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya, 28 April malam” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, dikutip Wawai News.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa MA telah merencanakankan pembunuhan tersebut. Belakangan pelaku mengakui jika memiliki hubungan pacaran dengan korban sehingga mengakui bahwa tega melakukan itu karena cemburu.
Wira menjelaskan, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban, menusuk perut korban, selanjutnya tersangka menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter (pemotong).
Motif tersangka sakit hati alias cemburu, karena korban di ketahui berpacaran dengan laki-laki lain.
Pelaku mengakunya memiliki hubungan pacaran dengan korban. Namun, masih dilakukan pendalaman karena tersangka juga sudah punya istri.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya. Nanti yang rilis Polda Metro Jaya,” katanya.
Diungkapkan bahwa untuk barang bukti yang diamankan di TKP penemuan mayat korban di kontrakan yang terletak di Gang Ninjo Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV.
“Sementara barang bukti dari tersangka yaitu satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang dan uang tunai Rp375 ribu,” katanya.
Disebutkan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta yang melakukan perjalanan darat dengan maksud hendak melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Subang.
“Yang jelas kan dia ingin melarikan diri ke luar kota. MA ini orang Jakarta,” katanya.
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan atas kasus penemuan jasad wanita di kamar nomor 108 sebuah penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/4).
“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Motif Cemburu
Pelaku mengaku tegas menghabisi nyawa korban dipicu karena sakit hati terhadap ke WD. Sehingga pada Jumat (25/4) MA di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi, pada malam hari sudah merencanakan untuk membunuh korban dikarenakan sakit hati (cemburu)
Kemudian pada pada Sabtu (26/4), tersangka mengajak korban bertemu selepas pulang bekerja. Saat itu tersangka sempat mengajak korban untuk membeli pisau cutter.
“Ketika exit Tol Burangkeng, Kabupaten Bekasi tersangka berhenti dan mampir ke tempat fotocopy membeli pisau cutter dengan alasan kepada korban untuk keperluan di rumah dan pisau cutter ditaruh di tas selempang,” jelasnya.
Setelahnya, keduanya menyewa sebuah kamar kos di Cibitung, Kabupaten Bekasi seharga Rp 135 ribu. Wira mengatakan korban tidur terlebih dahulu karena kecapekan setelah bekerja. Saat korban benar-benar tidur, tersangka melancarkan aksinya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/4) malam. Tersangka sudah merencanakan pembunuhan dan mengaku sakit hati lantaran mengira korban berselingkuh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan korban dibunuh saat tengah tertidur di kamar kos yang disewa pelaku seharga Rp 135 ribu. Tersangka saat itu mencekik korban.
“Setelah Tersangka melihat korban sudah tidur nyenyak, selanjutnya Tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dari arah belakang korban. Tangan kanan Tersangka mencekik leher (tepat kerongkongan korban), sementara tangan kiri Tersangka menahan tangan kanan korban sambil menindih korban,” kata Wira.
Wira mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka. Namun tersangka kembali mencekik korban hingga lemas.
Tak berhenti di sana, tersangka lalu menusuk perut korban tiga kali dengan pisau cutter yang sudah dibelinya. Tersangka juga menyayat leher korban sebanyak dua kali.
“Kemudian tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Tersangka sempat diam sejenak setelah melakukan aksi kejinya tersebut. Alih-alih berhenti, lanjut Wira, tersangka kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
“Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan banyak darah dari leher korban. Selanjutnya, sekitar 10 menit kemudian, Tersangka menduduki bantal yang menutupi wajah korban untuk benar-benar memastikan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/4) malam. Tersangka sudah merencanakan pembunuhan dan mengaku sakit hati lantaran mengira korban berselingkuh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan korban dibunuh saat tengah tertidur di kamar kos yang disewa pelaku seharga Rp 135 ribu. Tersangka saat itu mencekik korban.
“Setelah Tersangka melihat korban sudah tidur nyenyak, selanjutnya Tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dari arah belakang korban. Tangan kanan Tersangka mencekik leher (tepat kerongkongan korban), sementara tangan kiri Tersangka menahan tangan kanan korban sambil menindih korban,” kata Wira.
Wira mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka. Namun tersangka kembali mencekik korban hingga lemas.
Tak berhenti di sana, tersangka lalu menusuk perut korban tiga kali dengan pisau cutter yang sudah dibelinya. Tersangka juga menyayat leher korban sebanyak dua kali.
“Kemudian tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Tersangka sempat diam sejenak setelah melakukan aksi kejinya tersebut. Alih-alih berhenti, lanjut Wira, tersangka kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
“Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan banyak darah dari leher korban. Selanjutnya, sekitar 10 menit kemudian, Tersangka menduduki bantal yang menutupi wajah korban untuk benar-benar memastikan korban meninggal dunia,” jelasnya.***