PRINGSEWU – Dukun cabul di Pringsewu, berhasil memperdayai pasiennya yang masih gadis belia 19 tahun, dengan motif bisa membersihkan aura negatif yang ada pada diri korbannya.
Dukun cabul itu diketahui bernama IING alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, saat ini telah ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19), warga kecamatan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon menjelaskan, kronologi kejadian, awal bahwa pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Alasan pelaku, ingin membersihkan aura negatif yang menempel pada diri korban. Namun uniknya, dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban, yang dituruti oleh pasien.
“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu,”ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin (24/6/2024) .
Pada saat bertemu tersebut, pelaku memaksa korban untuk mau melayani birahi bejatnya, dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban sebenarnya menolak, namun mendapat ancaman mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin (24/6/2024) siang.
Perbuatan bejat ini, beber kasat, telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.
Menurut Iptu Irfan, Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik di rumah mengakui semua perbuatannya,” bebernya.
“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya
kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.” tandasnya ***