WAWAINEWS.ID – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menegaskan bahwa pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait PP 26/2023 menyesatkan.
Diketahui sebelumnya melalui konferensi pers Menteri Trenggono pada sesi tanya jawab dengan awak media ditanya terkait pertimbangan utama untuk penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023.
BACA JUGA: Kegiatan Penambangan Pasir Laut di Tiga Pulau ini
Saat itu Menteri Trenggono menjawab pertimbangannya karena banyaknya permintaan pasir laut untuk kebutuhan infrastruktur proyek pemerintah, termasuk untuk reklamasi IKN dan lain-lain.
Yusri Usman mengakui jawaban itu menyesatkan publik. Ditegaskan bahwa tujuan utama PP itu adalah untuk ekspor pasir laut. Sementara urutan prioritas terakhir untuk pemanfaatan pasir laut tujuan ekspor di Pasal 9 ayat 2 dari PP 26 tahun 2023 itu terkesan hanya untuk mengecoh publik, agar mengurangi tekanan terhadap kebijakan ekspor pasir laut.
“Ini adalah pernyataan yang menyesatkan publik, hanya untuk menutupi tujuan utamanya untuk ekspor pasir laut ke Singapura,” ucapnya kemarin.
BACA JUGA: Ilegal, Penambangan Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat Kepri, Dihentikan
Menurutnya Menteri Trenggono telah menyatakan jika nanti kebutuhan pasir laut dalam negeri sudah tercukupi, barulah boleh diekspor dan saat ini belum ada permintaan ekspor. Jika pun nanti ekspor, itu kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Pernyataan Trenggono ini mencoba mengecoh, sebab Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin ekspor berdasarkan rekomendasi ekspor dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP,” ucapnya.