LampungPerikanan

Tak Dilengkapi PKKPRL, Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan

×

Tak Dilengkapi PKKPRL, Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Lahan reklamasi seluas 1,57 Ha dari rencana reklamasi seluas 14,83 Ha milik PT. SIM dihentikan sementara.

WAWAINEWS.ID – Reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung dihentikan oleh Kementerian Kelautan Perikanan. Penghentian lantaran reklamasi yang dilaksanakan tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan bahwa lahan reklamasi seluas 1,57 Ha dari rencana reklamasi seluas 14,83 Ha milik PT. SIM dihentikan sementara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya reklamasi dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

BACA JUGA: KAHMI Samarinda, Tuntut Audit Tatakelola Reklamasi Tambang dan Air Kolam

BACA JUGA :  Bupati Tanggamus Takziah ke Rumah Duka Keluarga Asril

Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT. SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Perwakilan PT. SIM telah kami undang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemanggilan, PT. SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku”, terang Adin.

BACA JUGA: Catatan untuk rencana pemerintah Jokowi melegalkan 3,3 juta lahan sawit illegal

Adin menjabarkan bahwa tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan Reklamasi sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

BACA JUGA :  YPPKM Menduga Ada Permainan Inspektorat Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

Dengan demikian, PT. SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per tanggal 19 September 2023 pada lokasi proyek.