WAWAINEWS.ID – Reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung dihentikan oleh Kementerian Kelautan Perikanan. Penghentian lantaran reklamasi yang dilaksanakan tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan bahwa lahan reklamasi seluas 1,57 Ha dari rencana reklamasi seluas 14,83 Ha milik PT. SIM dihentikan sementara.
Pasalnya reklamasi dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
BACA JUGA: KAHMI Samarinda, Tuntut Audit Tatakelola Reklamasi Tambang dan Air Kolam
Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT. SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Perwakilan PT. SIM telah kami undang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemanggilan, PT. SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku”, terang Adin.
BACA JUGA: Catatan untuk rencana pemerintah Jokowi melegalkan 3,3 juta lahan sawit illegal
Adin menjabarkan bahwa tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan Reklamasi sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Dengan demikian, PT. SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per tanggal 19 September 2023 pada lokasi proyek.