Scroll untuk baca artikel
Info WawaiPerikanan

CERI Sebut Pernyataan Menteri Trenggono Soal PP 26 Menyesatkan

×

CERI Sebut Pernyataan Menteri Trenggono Soal PP 26 Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman (foto: ist)

Karena jelas dia, faktanya, Singapura saat ini sangat membutuhkan banyak pasir laut dari Indonesia yang kualitasnya sangat baik, setelah beberapa negara telah menyetop ekspornya.

Dikatakan bahwa harga kontrak Johor Baru ke JTC (Jurong Town Corporation) adalah sekitar 15 Dollar per meter kubik dan Vietnam sekitar 35 Dollar hingga 38 Dollar per meter kubik FOB Singapore.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Pasir Laut Kembali Marak, Mitra Bentala Lampung Minta Ditindak

Menurut informasinya lagi, kebutuhan total pasir laut untuk kebutuhan reklamasi Singapura hingga tahun 2030, adalah sekitar 4 miliar kubik.

Sehingga jelas, jika dibandingkan dari sisi kualitas pasir, jarak suplai dan harga jual, sudah dapat dipastikan Singapura akan memilih pasir laut dari Kepulauan Riau, dibandingkan dari Vietnam, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina.

BACA JUGA :  KKP Resmi Miliki Acuan Baru Soal Pengelolaan PNBP

“Jika negara kita bisa mengatur sistem satu pintu dalam menjual ke Singapura, yaitu dengan mekanisme negosiasi tanpa tender ke JTC dan BUMN tambang ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium, maka target harga bisa mencapai berkisar 18 hingga 21 Dollar Singapura per meter kubik FOB Singapore,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kapal Penyedot Pasir Dibakar Massa, Penjaga Laut ke Mana?

Yusri bahkan menduga target itu sesuai dengan Keputusan Menteri KKP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang ditanda tangani pada 18 September 2021.

Dalam Kepmen ini, pada bagian lampiran, disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk ekspor dipatok Rp228 ribu per meter kubik, sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri dipatok Rp188 ribu per meter kubik.

BACA JUGA :  Sektor Keluatan Perikanan Ditaksir Mampu Serap Ribuan Tenaga Kerja

“Adapun biaya dregging sekitar 8 Dollar per meter kubik terima di Singapore, PNBP 35 persen dari harga jual pasir laut, ditambah pajak ekspor,” urai Yusri.

BACA JUGA: PP Nomor 26 Tahun 2023, Mengatur Tata Kelola Sedimentasi di Laut

Sebelumnya, menurut Yusri, pemerintah telah menerbitkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Pada Pasal 8 PP ini disebutkan PNBP untuk pasir laut sebesar 35 persen dari harga jual.

“CERI mendapat info, pengusaha keberatan terkait tarif PNBP tersebut, mengingat tarif PNPB untuk tambang batubara ex PKP2B hanya 11 persen dan IUP hanya 8 persen. Menurut mereka harga jual butubara jauh di atas harga pasir laut, mengapa mereka dibebankan cukup besar,” katanya lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri, Huni Rutan Kelas I Cabang KPK

BACA JUGA: Dua Pelaku Tambang Ilegal di Pasir Sakti Ditangkap Tim Dittipiter Bareskrim Mabes Polri

Sehingga, kata Yusri, akibat ada potensi cuan besar di depan mata, maka tak heran banyak pejabat berlomba pasang badan dengan menyatakan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan dan malah untuk menyehatkan laut dan mengamankan alur pelayaran.

“Anehnya, termasuk bisa mengendalikan dampaknya hanya memakai GPS, apa benar demikian,” pungkas Yusri. (*)