BEKASI – Kegiatan Car Free Daya (CFD) di Jalan A. Yani Kota Bekasi pada Minggu 23 Juni 2024 dinodai oleh kegiatan bernuansa politik dengan tema jalan sehat oleh salah satu partai politik.
Diketahui bahwa DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi menggelar jalan sehat dan doa bersama dalam rangka memperingati haul Bung Karno dan Taufik Kiemas, bertempat di sekertariatan partai dengan sebelumnya digelar gerak jalan sehat di area CFD, pada minggu pagi.
Foto jalan sehat peserta membentangkan spanduk mendukung salah satu calon Wali Kota Bekasi dibawa peserta pun beredar. Foto itu bertebaran di grup whatsApp mempertanyakan kenapa ada nuansa politik areal CFD, karena sesuai aturan hal itu tidak dibolehkan ada kegiatan nuansa politik.
“Area CFD tidak boleh Kampanye, LH Kecolongan, tinggal liat apa berani Kadis LH membuat surat teguran ke panitia gerak jalan santai salah satu partai itu,”tulis pesan dalam foto yang di kirim ke Wawai News.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus (Stafsus) Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail menyebutkan bahwa kegiatan bernuansa kampanye di area CFD yang dilaksanakan salah satu partai politik itu seharusnya tak terjadi.
“Itu jelas melanggar Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bekasi tahun 2019 Nomor 660.1/Kep.62-Dinas LH/I/2019. Pada poin 14 dituliskan, dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”jelas mantan anggota Bawaslu Kota Bekasi ini.
Artinya jelas Ali, kegiatan jalan sehat yang ditaja oleh DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno 2024 tersebut melanggar Kepwal 660.1, Sehingga Bawaslu wajib melakukan penelusuran berdasarkan bukti yang ada.
“Bawaslu Kota Bekasi harus melakukan penelusuran berdasarkan bukti yang ada, investigasi untuk menentukan, apa kah itu terjadi pelanggaran atau tidak, agar jelas dan tidak ditiru oleh nantinya oleh parpol lain,”tegas Ali.
Ali pun mendorong masyarakat melakukan pelaporan ke Bawaslu, agar bisa dilakukan kajian berdasarkan laporan masyarakat. Pasalnya jelas tertera dalam Kepwal pada poin 14 itu bukan larangan berkampanye, tapi larangan untuk kegiatan bernuansa politik.
“Nah, mengacu pada foto yang beredar itu, jika ditarik pada Kepwal 660.1 itu, pada poin 14 jelas jalan sehat yang dilaksanakan itu ada kegiatan bernuansa politik, apa lagi ada spanduk dipasang bertulisankan mendukung salah satu calon wali kota yang dibawa peserta jalan sehat,”ujar Ali.
Dia juga mendorong Bawaslu Kota Bekasi harus melakukan klatrifikasi ke DLH dan Dishub terkait izin. Apakah dalam kegiatan jalan sehat PDIP izinnya bagaimana, agar transparan dan tidak terulang lagi dilakukan partai politik lain.
“Ini untuk memberikan rasa adil, jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan setiap CFD akan ada hal serupa dari berbagai partai politik,”ujarnya.
Warga Dukung Bawaslu Ambil Tindakan
Warga Kota Bekasi Ahmad Juaini ikut bersuara dengan meminta Bawaslu Kota Bekasi melakukan klarifikasi terkait kegiatan Partai Politik di area CFD tersebut.
“Ini azas manfaat karena belum ada tahapan sebenarnya, tapi sepertinya lupa bahwa ada Kepwal 660.1. Ini juga ga elok, spanduk yang didukung itu mantan Wali Kota Bekasi 2018-2023, seharus lebih paham aturan, tidak terkesan main terlalu kasar begini,”tegas AJ.
Apa lagi jelasnya, Bawaslu atau KPU dalam surat edaran pada Pemilu lalu, juga melarang areal CFD digunakan untuk kegiatan politik. Menurut dia, larangan serupa sama di berbagai daerah di Indonesia.
Sayangnya Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidia, saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp tidak merespon baik ditelpon juga tidak merespon***