Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Kotak Amal, Pemuda Asal Sukadana Diserahkan ke Polsek Seputih Banyak

×

Curi Kotak Amal, Pemuda Asal Sukadana Diserahkan ke Polsek Seputih Banyak

Sebarkan artikel ini

LAMTENG – OE alias Oki (21) kepergok mencuri kotak amal Masjid Masjid Al–Muslimun Kampung Siswo Bangun, Seputih Banyak, Lampung Tengah. Sementara Satu rekannya berhasil kabur dari sergapan warga.

Pemuda asal Pasar Sukadana RT 018/006 Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, ini langsung diserahkan ke Polsek Seputih Banyak, pada Senin (09/08/2021) sekira Jam 00.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK Dua menyampaikan kronologis tersebut bahwa pelaku datang ke Masjid Al–Muslimun Kampung Siswo Bangun dengan mengendarai sepeda motor tidak di lengkapi Nopol masuk ke dalam halaman Masjid, Minggu (08/08/2021) sekira jam 22.15 WIB.

BACA JUGA :  Dua Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya, Sejak 2019

Kedua Pelaku langsung ke masuk ke dalam kamar mandi yang berada di masjid tersebut, kemudian kedua pelaku melihat sebuah kotak amal dan lalu membuka kotak amal yang terbuat dari kaca dan tidak dalam keadaan terkunci, hanya di ikat oleh kawat.

Oleh kedua pelaku tersebut mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal yang jumlahnya hanya Rp 64 ribu. Setelah selesai kedua pelaku jalan menuju ke motornya di parkir di depan halaman masjid.

Salah satu dari pelaku Oki langsung dipegang oleh warga setempat karena ketahuan mengambil uang di dalam kotak amal masjid tersebut. Sementara rekannya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek seputih Banyak.

BACA JUGA :  Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi, Aipda RS Dipecat Tidak Dengan Hormat

Setelah menerima laporan Kapolsek Iptu Tarmuji Bersama Kanit Reskrim dan Anggota langsung ke Lokasi mengamankan Satu Pelaku berikut barang buktinya Uang tunai sebesar Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca dan di ikat dengan kawat, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Type B3B A/T, No Pol BE 4818 FI Warna putih, berikut 1 (satu) buah jaket switer warna hitam Untuk di bawa ke Polsek Seputih Banyak, kata Tarmuji

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku OE Als Oki dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejatan Petugas, tegas Tarmuji. (Humas LT)