Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku terancam 7 tahun penjaran, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur,” tandasnya. (*)