TANGGAMUS – Aksi Edi Kurniansah (27), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang kerap meresahkan warga karena ulahnya mencuri tabung gas akhirnya berakhir dibalik jeruji besi.
Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap Edi yang telah mencuri tabung gas milik Mardiana (36) dan Agus (50) yang masih tetangganya sendiri. Sementara temannya berinisial PE yang turut serta melakukan pencurian masih dalam pengejaran Polsek Pugung.
Dari tangan tersangka berprofesi buruh yang dikenal sangat meresahkan itu, petugas mengamankan barang bukti 3 tabung gas milik Mardiana dan 1 tabung gas milik Agus.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan 2 korban tanggal 31 Desember 2020 yang telah kehilangan 4 tabung gas dalam hari yang sama.
“Berdasarkan dua laporan tersebut, kemudian diketahui tabung gas berada ditangan tersangka sehingga ia diamankan ke Polsek Pugung pada pukul 08.00 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat (1/1/21).
Menurut Kapolsek, proses penangkapan tersangka juga dibantu oleh warga setempat yang mengenal prilaku tersangka yang sangat meresahkan, bahkan tersangka pernah disidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas perkara pencurian sejumlah buah pisang.
“Tersangka ini dikenal sangat meresahkan. Sering mencuri buah pisang bahkan pernah disidang tipiring di PN Kota Agung,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian pada Kamis, 31 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di rumah para korban. Bermula diketahui saksi Deti (37) yang datang kerumah korban Mardiana hendak memasak nasi uduk untuk berjualan.
Saat saksi akan menghidupkan kompor gas, ternyata tabung gas yang biasanya terpasang di selang sebanyak 2 buah dan 1 tabung gas cadangan sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Pugung dan bersama warga melakukan pencarian tabung gas sehingga diketahui berada di rumah korban.
“Saat diamankan 3 buah tabung gas milik korban Mardiana disembunyikan di rumah tersangka. Ia juga mengkui mengambil 1 tabung milik Agus sehingga berjumlah 4,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan pencurian bersama rekannya, dengan masuk ke dapur rumah korban dengan menjebol pintu lalu membawa tabung gas ke rumahnya untuk disembunyikan.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap rekannya berinisial PE masih dilakukan pencarian.
“Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara menurut tersangka Edi Kurniansyah, bahwa pencurian itu dilakukan bersama temannya PE yang tinggal mengontrak didekat rumahnya.
Dikatakan tersangka, niatnya mencuri tabung gas tersebut guna dijual kembali agar mendapatkan uang yang akan dipakai kebutuhan sehari-hari.
“Ngambil tabung gasnya berdua. Untuk dijual, uangnya akan dipakai kehidupan sehari-hari,” kata tersangka berbadan kecil tersebut di Mapolsek Pugung. (*/SMN)