BEKASI – SDN Jatiwarna I Kota Bekasi menggelar acara perpisahan kelas VI dengan memboyong siswa-siwinya plesiran ke luar kota, pada Selasa 21 Mei 2024.
Padahal Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan study tour, ataupun acara perpisahan agar tidak dilaksanakan di luar daerah.
Namun SDN Jatiwarna I Kota Bekasi Jawa Barat, sepertinya tidak menggubris edaran tersebut, dengan tetap melaksanakan perpisahan yang diduga dilaksanakan di Bandung dan kembali lagi ke Bekasi pada sore hari.
Pantauan langsung di lokasi para siswa-siswi kelas VI tersebut, diboyong dengan menggunakan dua bus besar, keberangkatan pada pukul 06.00 WIB dari bundaran Kecapi. Informasinya satu peserta perpisahan ditarik Rp500 ribu.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan SDN Jatiwarna 1 Kota Bekasi, akan ada kegiatan study tour diikuti seluruh peserta didik yang akan berangkat dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana, dikonfirmasi terkait maraknya sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi masih tetap melakukan acara perpisahan, study tour ke luar daerah mengatakan bahwa selama ini masih mengacu pada surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat.
“Disdik Kota Bekasi dalam hal pengaturan study tour, outing class atau perpisahan masih mengacu pada surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat. Sampai sekarang belum ada edaran dari Pj Wali Kota Bekasi terkait hal itu,”ungkap Warsim dikonfirmasi Wawai News, Selasa 21 Mei 2024.
Namun demikian Warsim Suryana menegaskan bahwa mengacu pada surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat bahwa study tour, outing class selama masih mengandung unsur edukasi dan kelaikan bus sesuai ketentuan dengan rute masih di wilayah Jabar tentu tidak masalah.
Dikonfirmasi apakah keberangkatan study tour atau dalih perpisahan ke luar Kota Bekasi tersebut harus melalui izin Dinas Pendidikan, Warsim langsung menegas bahwa tidak ada dinas mengeluarkan izin.
“Dinas Pendidikan tidak mengizinkan atau mengiyakan, setiap kegiatan study tour atau outing class, tapi pihak sekolah harus melaporkan ke Kabid masing-masing. Tidak ada ketentuan Disdik memberi izin,”tegas Warsim
Ia pun kembali menegaskan jika kegiatan study tour, outing class dan acara perpisahan di luar Kota Bekasi aturannya masih mengacu pada edaran Pj Gubernur Jabar dan itu bagi yang sudah terlanjur booking bus jauh hari sebelum ada kejadian di Ciater.
Namun dikinfirmasi jika yang belum terlansur Sekdis tidak memberi jawaban tegas.
Untuk diketahui imbuan Pj Wali Kota Bekasi dan edaran Pj Gubernur Jabar yang melarang sekolah melakukan plesiran baik acara perpisahan siswa maupun study tour tidak digubris setiap penyelenggara pendidikan.
Bahkan, beberapa SD Negeri melakukan plesiran ditengah pra pendaftaran PPDB Online dimulai.
Keberanian pihak sekolah disinyalir karena memperoleh izin dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagaimana diatur dalam edaran. Hal ini pun tak luput menjadi ajang bisnis kedua OPD tersebut.
Informasi diperoleh, setiap izin plesiran dibanderol berkisar satu juta rupiah. Sehingga bagi pihak sekolah, angka tersebut sangat memungkinkan dikeluarkan asal izin diberikan.***