KesehatanLampung

Dana BOK Dinkes Tanggamus Diduga Jadi Bancakan Pejabat?

×

Dana BOK Dinkes Tanggamus Diduga Jadi Bancakan Pejabat?

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, (nt)
Foto: Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, (nt)

TANGGAMUS – Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada program upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan diduga jadi bancakan oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berdasarkan data Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Tanggamus pada tahun 2020 terdapat pagu anggaran perubahan sebesar Rp31.441.488.504 untuk program upaya kesehatan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua SP3 Supriansyah menyebutkan bahwa dari pagu anggaran tersebut hanya terealisasi sebesar Rp27.678.885.024 di dalam pagu anggaran perubahan itu termasuk dana BOK Puskesmas.

“Persoalannya adalah apa mungkin kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dalam keadaan Covid-19, padahal semua kegiatan pada masa itu dibatasi,” tegas Supriansyah kepada Wawai News, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA :  PUPR Tanggamus Baru Kembalikan 20 Persen Hasil Temuan BPK, SP3 Segera Berkoordinasi dengan APH

Menurut dia, kemungkinan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, terutama pada zaman Covid-19 yaitu tahun 2020 dan 2021.

Dugaan korupsi dilakukan dengan berbagai cara dengan tujuan mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok. Secara garis besar paling tidak ada 2 metode korupsi yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Yaitu penggelembungan atau pembengkakan anggaran atau disebut Mark-up hingga kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran terealisasi atau terserap atau bisa juga disebut fiktif” terang Suprian.

Ia memaparkan, berdasarkan analisa, dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menggunakan dua metode yaitu mark-up dan metode fiktif.

Perbuatan terindikasi dilakukan bukan dalam satu lini atau bidang program Kegiatan dan bukan hanya dalam satu tahun anggaran saja, melainkan terjadi di beberapa bidang program kegiatan dan terjadi dibeberapa tahun anggaran.

BACA JUGA :  Protes PPDB Zonasi di SMPN 1 Kota Agung, Jarak 200 Meter Tak Lolos Puluhan Kilo Meter Diterima

Mulai dari kegiatan pengadaan barang, jasa, dan belanja modal di tahun 2020 sampai dengan 2023, artinya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini seakan menjadi rutinitas dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan. Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana dugaan ini dilakukan oleh para oknum pelaku korupsi.

Secara umum, persoalan yang sering terjadi dalam perencanaan pagu anggaran sudah ditetapkan, namun dalam pelaksanaannya, anggaran diminimalisir, kemudian paporan realisasi anggaran terlaksana 80 sampai 90 persen, bahkan ada yang hampir mencapai 100 persen terealisasi.

Untuk diketahui, dana BOK adalah bantuan bidang kesehatan yang digunakan untuk belanja operasional program upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan yang kemudian Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebagai pelaksana.

BACA JUGA :  Mencuat, Dugaan Kegiatan Fiktif di UPT Puskesmas Sukaraja Tanggamus