Lebih lanjut supriyan merincikan salah satu dugaan Korupsi dana BOK sebagi percontohan yaitu pelaksanaan Progam kegiatan pada tahun 2020, dugaan ini berdasarkan informasi data dan analisa mengingat pada tahun tersebut dalam keadaan Covid-19, di mana semua kegiatan dibatasi.
Berdasarkan Informasi data yang diterima bahwa terdapat dalam pagu dan realisasi anggaran Dinas Kesehatan Pada tahun 2020 Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dalam pagu anggran perubahan sebesar Rp31.441.488.504 dimana terealisasi sebesar Rp27.678.885.024, dalam anggaran ini termasuk Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas. Dimana kegiatan ini meliputi:
- BOK Dukungan Manajemen BOK Kabupaten dan Jampersal dengan pagu Anggaran 258 jutaan lebih dan terealisasi sebesar Rp. 230 jutaan. Penggunaan anggarannya adalah honorarium Tim, Pertemuan Perencanaan BOK dengan jumlah peserta 88 orang dan Pertemuan Penggerakan dan Evaluasi BOK mengumpulkan orang mencapai 64 orang. Kemudian anggaran digunakan untuk sewa tempat, sewa Sound System, Konsumsi, jasa narasumber dll.
- BOK Kabupaten dengan pagu anggaran krang lebih 2,36 milyar dan terealisasi kurang lebih 1.93 milayar. Belanja Honorarium Pegawai (Pembuka / Penutup Acara) 34 jutaan, Belanja ATK 36 jutaan, Spanduk/Umbul-umbul/bendera/ baliho 107 jutaan, Bahan Pakai Habis Alat Kesehatan 516 jutaan, Belanja Cetak 337 jutaan, Foto Copy 22 jutaan, Sewa Ruang Rapat Pertemuan 76 jutaan, Sewa Meja Kursi 26 jutaan, Sewa Tenda 12 jutaan, Sewa Sound System 8 jutaan, Makanan Dan Minuman Kegiatan 260 jutaan, Perjalanan Dinas Dalam Daerah 327 jutaan, Perjalanan Dinas Luar Daerah 40 jutaan, Pengujian Laboratorium 266 jutaan, Jasa Narasumber 177 jutaan, dan Uang Saku Peserta 125 jutaan. Dimana jumlah pesserta mencapai 86 orang.
- Bantuan Oprasional/BOK Puskesmas 16,75 milyar dimana anggaran ini untuk semua Puskesmas se_Kabupaten Tanggamus. Untuk diketahui, menurut Informasi bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Penanggung Jawab Pengelola Keuagan BOK adalah Dinas Kesehatan namun dimulai dari tahun 2022 Penanggung Jawab Keuangan BOK sudah masing-masing Puskesmas. Kemudian pada tahun 2020 dan 2021 dana Bok dibagi menjadi 2 (dua) oprasional penangan Covid 40 persen dan 60 persen oprasional Program BOK.
Kemudian Supriyan menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat kedua tertanggal 8 agustus 2024 dengan nomor surat: 018/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/VIII/2024. Adapun tujuan surat tersebut adalah Audiensi Klarifikasi/Konfirmasi adalah guna melengkapi laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sudah melayangkan surat kedua dengan tujuan meminta Audiensi Klarifikasi atau konfirmasi guna melengkapi bahan laporan dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika sudah cukup untuk bukti awal bahwa ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baru kita buatkan laporan.” tutup Supriyan.