KOTA BEKASI — Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengingatkan seluruh pengurus Rukun Warga (RW) agar bijak dan berhati-hati dalam mengelola dana hibah Rp100 juta per RW yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menegaskan, dana tersebut bukan diperuntukkan bagi proyek infrastruktur berskala besar, melainkan untuk pengadaan barang dan jasa yang memberi manfaat langsung bagi warga di tingkat lingkungan.
“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, Rp100 juta itu paling-paling cuma cukup dua meter,” ujar Sardi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, dana hibah RW merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti pedoman resmi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), termasuk batasan jenis kegiatan yang diperbolehkan.
“Saya sarankan fokus pada belanja barang dan jasa seperti tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau perlengkapan kegiatan warga. Itu semua bisa digunakan berulang kali dan bermanfaat jangka panjang,” jelasnya.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi ini menegaskan jika pengadaan sarana yang bersifat kolektif dan tahan lama akan menjadi aset RW yang memberi nilai tambah bagi lingkungan.
Sementara untuk kebutuhan infrastruktur fisik, seperti jalan lingkungan, saluran air, atau perbaikan bangunan, ia menegaskan agar RW mengusulkan melalui jalur resmi, seperti Rencana Kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), reses anggota DPRD, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Infrastruktur sudah ada mekanisme penganggarannya. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya lebih maksimal dan tidak menyalahi aturan,” tegas politisi PKS tersebut.
Selain itu, Sardi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah. Setiap RW wajib membuat laporan pertanggungjawaban lengkap dengan bukti kuitansi dan dokumen pembelian sebagai bentuk tertib administrasi.
DPRD, lanjutnya, akan melakukan pengawasan melalui dua mekanisme utama:
- Fungsi anggaran, saat pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD; dan
- Audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami ingin memastikan dana hibah ini benar-benar tepat sasaran, tidak menimbulkan temuan dari BPK, dan yang paling penting dirasakan langsung manfaatnya oleh warga,” ucap Sardi.
Ia menutup dengan pesan moral yang kuat bagi seluruh pengurus RW agar menjadikan program ini sebagai momentum memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan.
“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama. Kalau dikelola dengan benar, Rp100 juta ini bisa menjadi pemantik solidaritas dan kemajuan lingkungan,” pungkasnya.***













