Info WawaiKabar DesaLampung

Dana Tukar Tambah Aki PLTS Pernah Dipertanyakan Warga Way Nipah?

×

Dana Tukar Tambah Aki PLTS Pernah Dipertanyakan Warga Way Nipah?

Sebarkan artikel ini
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)

WAWAINEWS.ID – Catatan Wawai News, terkait Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Nipah dengan Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah bergulir sejak 2022 lalu.

Masyarakat Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, pada 2022 lalu telah mempertanyakan dana hasil tukar tambah Aki PLTS oleh kepala pekon setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kurnain Kutuk Aksi Bar-bar Kakon Way Nipah terhadap wartawan, Desak APH Tahan Pelaku

Pada 2022 lalu, warga di Pekon Way Nipah bukan menuntut pertanggung jawaban dua kepala pekon yang menukar Aki PLTS. Warga menuntut pertanggung jawaban Kepala Pekon Way Nipah.

BACA JUGA :  Sekretaris Inpektorat Tanggamus Kembali Umbar Janji Terkait Laporan PLTS, Kali Ini Pertaruhkan Jabatan

“Masyarakat ini kan bukan menuntut pertanggung jawaban dua kepala pekon yang memakai Aki PLTS itu, tapi masyarakat ini menuntut pertanggung jawaban Aprial selaku Kepala Pekon terhadap masyarakat Pekon Way Nipah” kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, pada tahun lalu.

Menurutnya, masyarakat pedukuhan sekitar PLTS mayoritas mengetahui bahwa Aki PLTS ditukar ke pekon lain atas perintah Aprial selaku Kepala Pekon, namun masyarakat tidak berani buka suara apalagi mempertanyakan kepada Kepala Pekon.

BACA JUGA: Penganiayaan Wartawan, Pengurus Partai di Tanggamus Minta Kakon Way Nipah Dinonaktifkan

“Masyarakat di atas itu sudah sering bercerita dengan saya, ga ada pamit-pamit, lewat forum musyawarah juga ga, bahwa aki itu akan ditaruh di sana, atau akan ditaruh di sini berdasarkan perintah si anu, ga ada ga,” bebernya.

BACA JUGA :  LHP Tiga Pekon di Pematang Sawa Menunggu Tandatangan Sekda

Lebih lanjut dijelaskannya, ketua dan pengurus PLTS Pekon Way Nipah hanya diperintah oleh Kepala Pekon untuk memberikan Aki PLTS pekon Way Nipah jika ada yang mengambil Aki PLTS dari pekon lain.