Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dawam Dinilai Gagal Kelola Tata Pemerintahan di Lampung Timur, Gegara Ini

×

Dawam Dinilai Gagal Kelola Tata Pemerintahan di Lampung Timur, Gegara Ini

Sebarkan artikel ini
Dawam Rahardjo
Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur periode 2021-2026 - foto ist

Tak hanya itu NGO JPK juga mencatat indikasi bahwa banyak para pejabat baik esselon II dan III pada OPD tidak difungsikan dan diberdayakan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan wewenang masing-masing.

“Hal itu membuat tak optimalnya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Timur,” tandas Ali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kades di Lamtim Bandingkan Kepemimpinan Dawam dengan Sebelumnya

Alasan tersebut membuat NGO–JPK meminta Dawam Rahardjo untuk legowo mundur. Mereka khawatir kedepan akan menambah persoalan di Lampung timur semakin pelik dan runyam.

“Kapan kita akan membangun dan mencapai Lampung timur maju dan berjaya seperti jargon kampanye kalau begini cara mengelola pemerintahan ?”,tanya ketua Sidik Ali.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Pilkades Serentak di Lamtim Masih Dalam Pembahasan, Bupati Isyaratkan Dua Pilihan Ini!

BACA JUGA: 1,3 Tahun Kepemimpinan Dawam-Azwar di Lampung Timur, Belum Beri Perubahan

Menurutnya dalam politik Negara tidak cukup dan mampu merebut kekuasaan dengan didukung faktor nasib dan keberuntungan. Tapi terpenting mampu mengelola pemerintahan dan mengimplementasikan setiap kebijakan sesuai fortofolio dengan baik tanpa menimbulkan riak dan menambah persoalan.

Catatan pentingnya adalah jangan menggampangkan dan menganggap remeh semua persoalan termasuk masukan, saran dan kritik berbagai kalangan, karena Negara ini milik bersama bukan milik sendiri, kelompok dan golongan.

BACA JUGA: Buntut Foto Bersama di Acara Aqiqah, Dawam Dilaporkan ke Polisi

“Kami ingatkan bahwasanya; mengelola negara dan pemerintahan ini tidak semudah seperti mengurus mayat (tangisi, mandikan, balut kain kafan, salatkan lalu Kuburkan … selesai),”ujarnya mengatakan tidak semudah dan sesederhana itu.

BACA JUGA :  Ketum PPWI Tertunduk Minta Maaf ke Polri dan Tokoh Adat Lampung Timur

Ada hirarkinya, regulasinya, payung hukumnya satu saja pemimpin /penguasa melanggar aturan maka disitu dia melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (Obuse of Power)”. (***)