Lampung

Dawam-Ketut Erawan Resmi Mengajukan Gugatan Pilkada ‘Silon’ di Lampung Timur

×

Dawam-Ketut Erawan Resmi Mengajukan Gugatan Pilkada ‘Silon’ di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan bersama tim hukum usai keluar dari kantor Bawaslu, Jumat 6 September 2024
Bakal Calon Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan bersama tim hukum usai keluar dari kantor Bawaslu, Jumat 6 September 2024

LAMPUNG TIMUR – Wajah Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terlihat lelah, karena harus terus berjuang bisa bertarung di pemilihan kepala daerah serentak 2024. Sebagai petahana dan masih menjabat sebagai kepala daerah, Dawam harus menghadapi penyelenggara yang ‘Silon’.

Perkara Silon atau aplikasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jadi alasan penolakan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Dawam-Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur pada hari terakhir jadwal penambahan jadwal pendaftaran untuk Pilkada daerah yang hanya ada satu pasang calon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Padahal, Keputusan MK menurutnya ambang batas menjadi 7,5 persen membuat euforia rakyat namun sayangnya antiklimak di Lampung Timur akibat admin akun SILON menghilang di hari terakhir penambahan waktu pendaftaran di KPU Lampung Timur.

BACA JUGA :  Pupuk Subsidi Jadi Bancakan Pengecer di Sekampung Udik

Hari ini, Jumat 6 September 2024, Pasangan Bakal Calon Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada di Bawaslu setempat.

Mereka mendaftarkan terkait penolakan pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Lampung Timur pada, Rabu (4/9/24)

Ketua Hukum Dawam–Ketut Erawan, Tahura Malagano, mengatakan secara resmi pihaknya telah memasukkan permohonan sengketa ditolaknya pendaftaran kliennya di KPU Lampung Timur.

Dikatakan bahwa upaya itu sebagai bentuk perjuangan klien Bupati Lampung Timur beserta masyarakat untuk menegakkan demokrasi yang telah di langgar oleh penyelenggara Pemilu di Lampung Timur.

“Apa yang terjadi di hari terakhir, di KPU Lampung Timur tidak diprosesnya pendaftaran klien kami yang diusung PDI Perjuangan adalah kemunduran demokrasi. PDIP ingin bergerak cepat untuk mengembalikan tegaknya demokrasi di Lampung Timur” tegasnya.

BACA JUGA :  Tolak Pilkada Diikuti Calon Tunggal, Bawaslu Lamtim Kembali Digeruduk Massa

Tahura menjelaskan poin dari permohonan yang diajukan kliennya yakni agar menetapkan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Tujuannya agar klien kami ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lely Khoiriyah, membenarkan bahwa Bakal Paslon Dawam-Ketut Erawan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sengketa. Namun ada yang perlu dilengkapi dan kita sudah sampaikan untuk dilengkapi dengan memberi batas waktu hingga Selasa pekan depan.

Selanjutnya jelas Lely, sapaan akrabnya, jika data telah lengkap maka segera di plenokan untuk diketahui apakah ini memenuhi unsur untuk disengketakan. Jika memenuhi maka Selasa akan diundang para pihak untuk dimulai sidang nya.

BACA JUGA :  Hilal Diprediksi Tak Terlihat Hari Ini, Lebaran Bisa Jadi Ditetapkan 22 April

Ditanya tentang KPU melanggar pidana, Lely mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana yang telah dilakukan oleh KPU. Penanganan sengketa di Bawaslu ada pelanggaran pidana maupun adminisstrasi.***