Zona Bekasi

Deklarasi Anti Korupsi di Kota Bekasi

×

Deklarasi Anti Korupsi di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Pasca terjadi OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di wilayah setempat marak deklarasi anti korupsi yang dilakukan para aparatur sipil negara (ASN).

Setelah deklarasi SMK Karya Mandiri 2 Bekasi Timur, kali ini kegiatan serupa dilakukan di Aula Al – Azhar Harapan Indah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada, Rabu (26/1/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun deklarasi tersebut dilakukan ASN yang bertugas di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Sedang sebelumnya dilakukan aparatur dari Kecamatan Bekasi Timur.

Bergulirnya deklarasi anti korupsi oleh para ASN Pemkot Bekasi, dilakukan pasca Wali Kota non aktif Rahmat Effendi dan beberapa ASN serta pihak swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) satugas tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Januari 2022 lalu.

Hadir menyaksikan deklarasi, di aula Al Azhar, Pelaksana tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Asisten Pemerintahan Yudianto, Staf Ahli Wali Kota Pemerintahan Asep Gunawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Taufik, Kepala DPMPTSP Lintong, Camat Medan Satria Lia Herliana, Lurah se-Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Babinsa wilayah Kecamatan Medan Satria Gompar Siagian, Wakapolsek Medan Satria Sukarno, Ketua FKRW Kecamatan Medan Satria.

BACA JUGA :  Bagikan Sembako, Presiden PKS ke Lokasi Banjir Jatirasa

Kehadiran Plt. Wali Kota, secara resmi menjadi saksi para Kepala Wilayah Medan Satria saat menandatangani deklarasi pernyataan komitmen dalam mencegah adanya korupsi dan pungutan liar bagi semua aparatur.

Hal ini menjadi komitmen bersama bahwa bentuk pelayanan terbaik dari semua ASN dan non ASN memberikan pelayanan terbaik tanpa pungli.

Sikap itu lanjut Tri, merupakan sumpah yang disampaikan dalam diri jiwa sebagai pelayan masyarakat.

“Jiwa jiwa kreatif harus muncul, tapi melainkan bukan jabatan yg kita miliki, kita punya kewenangan dan tanggung jawab, sekecil apapun kita punya tugas yakni Satgas Pamor di wilayah, kita harus benar benar cegah terjadinya pungli. Kita tingkatkan kapasitas kita untuk mencegah terjadinya pungutan liar maupun gratifikasi,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Ronda.id, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA :  Sekolah Tatap Muka di Bekasi, Dimulai

Dilanjutkan mengenai kebutuhan pelatihan untuk peluang kedepan kita untuk kreatif dan mempunyai jiwa kemauan yang tinggi, kita harus siap menghadapi digitalisasi dimana jaman teknologi yang terus pesat berkembang.

Plt. Wali Kota memanggil salah satu staf satgas Pamor RW untuk menerangkan apa saja tugas yang selama ini dijalani, staf dari Kelurahan Harapan Mulya mengatakan untuk tugas dari satgas Pamor RW ialah melayani warga mengenai kebutuhan yang diperlukan, bahwa Pamor menjadi garda terdepan di tiap Kelurahan masing masing, fungsi dari Pamor jika warga kebingungan mengenai kepengurusan data ataupun ada permasalahan seorang satgas pamor harus tanggap dan cepat.

Camat Medan Satria, Lia Erliani menyatakan siap untuk mendeklarasikan komitmen ini bersama seluruh aparatur di Kecamatan Medan Satria.

BACA JUGA :  Jalan Arah Komsen Jatiasih Macet Parah, Gegara Galian Relokasi FO

Untuk mendukung pelayanan publik yang terbaik di Kota Bekasi.

Sekedar informasi, Wali Kota Bekasi Non aktif Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril pihak swasta, Lai Bui Min Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. (*)