LAMPUNG – Peta administratif Lampung kembali digeser pelan, resmi, dan penuh stempel. Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, menyusul pernyataan persetujuan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung ke ibu kota provinsi.
Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Secara administratif, warga desa ini bersiap “pindah alamat” tanpa harus pindah rumah sebuah fenomena klasik dalam dinamika otonomi daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tahapan strategis untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
“Ini masih tahapan awal. Setelah persetujuan desa, proses dilanjutkan dengan persetujuan kepala daerah dan DPRD, lalu diusulkan perubahan Permendagri tentang batas daerah,” ujar Binarti di Kantor Gubernur Lampung.
Binarti menegaskan, proses ini bukan perluasan wilayah Kota Baru, apalagi “pengambilalihan diam-diam”. Pemerintah Provinsi menyebutnya sebagai penyesuaian batas administrasi yang dilakukan sesuai mekanisme otonomi daerah dan kebutuhan tata kelola pemerintahan.
Bahasa sederhananya: bukan memperbesar wilayah, tapi merapikan garis di peta yang selama ini dianggap tak lagi relevan.
Menyadari bahwa perubahan batas wilayah kerap memicu kecemasan warga terutama soal dokumen Pemprov Lampung membentuk tim percepatan khusus yang fokus pada dua isu krusial.
Pertama, administrasi kependudukan. Perubahan KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus, dengan melibatkan langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kedua, administrasi pertanahan. Pemerintah memastikan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penyesuaian data lahan berjalan tertib.
Pemerintah menegaskan, tidak ada perubahan status kepemilikan tanah. Yang berubah hanya alamat administrasi, bukan hak atas tanah. Sertifikat tetap milik pemilik, hanya domisilinya yang “naik kelas”.
Selain delapan desa yang sudah menyatakan persetujuan, Desa Way Huwi dilaporkan masih dalam tahap verifikasi dan berpeluang menyusul dalam skema penyesuaian wilayah serupa.
Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare, dengan data kependudukan yang telah diverifikasi.
Penyesuaian batas wilayah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, dan menopang rencana besar pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung.
Namun seperti biasa, publik akan menunggu satu hal sederhana: apakah perubahan di peta benar-benar terasa di pelayanan, atau hanya indah di atas kertas dan layar presentasi.***










