Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG

Warga Aksi Tolak Rencana Pemakaman Kedua Covid-19 Di Kotabaru

×

Warga Aksi Tolak Rencana Pemakaman Kedua Covid-19 Di Kotabaru

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Pemakaman pasien 02 covid 19 pertama yang meninggal sebelumnya di RSUD Abdul Moeloek, Selasa (31/3), MISF (35), warga Kotabaru merasa kecolongan.

Kali ini, ketika eskavator kembali menggali makam baru pukul 14.00 WIB, warga spontan ramai-ramai menolak jika ada pemakaman kembali korban covid-19.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya sudah jelaskan kepada warga, pemakaman tidak berbahaya. Namun, mereka bilang jika aman kenapa tidak dekat rumahnya,” ujar Maryono.

BACA JUGA :  BNNP Lampung Lampaui Target Perkara Narkotika 2025, Ungkap Penyelundupan Sabu 14,9 Kg di Tol Trans Sumatera

Maryono, kaur Pemerintahan Desa Purwotani, Kecamatan Jatiagung kepada Kantor Berita RMOLLampung kewalahan meredam kemarahan warga.

MISF baru bisa dimakamkan sehari setelah meninggal dunia akibat adanya penolakan warga Kelurahan Batuputu, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, Senin (30/2).

Pemakaman Diambil Alih Kepolisian

Penolakan warga terhadap jenazah pasien positif Covid-19 nomor 02 asal Bandarlampung yang meninggal pada Senin (30/3) sehingga baru bisa dimakamkan keesokan harinya, mendorong Pemprov Lampung menetapkan prosedur tetap pemakaman pasien covid-19.

BACA JUGA :  Jadi Percontohan Nasional, Bupati Ela Tandatangani Keputusan Bersama Percepatan Layanan Perizinan Tenaga Medis

Hal ini dikatakan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, Jumat (3/4). Pemakaman pasien covid-19 akan melibatkan TNI, Polri dan Forkopimda. Hal ini dilakukan untuk melancarkan proses pemakaman dan mencegah jenazah dikubur setelah lebih dari 4 jam.

‘Sudah terbentuk prosedur tetap pemakaman jenazah pasien covid-19 akan diambil alih TNI polri agar tidak lebih dari 4 jam bisa dimakamkan,” jelas Reihana, Jumat (3/4).

BACA JUGA :  Spanduk Hanya Jadi Pajangan, Sampah Menggunung di Jalan Desa Kali Balangan Abung Selatan

Sebelumnya, jenazah Pasien 02 akan dimakamkan pada hari Senin (30/3) di TPU Batu Putu Bandarlampung, namun karena mengalami penolakan, pemakaman dipindahkan ke TPU Bukit Kemiling Permai.

Di Bukit Kemiling Permai juga mengalami kendala yang sama, sehingga jenazah baru dimakamkan esok hari, Selasa (31/3) di TPU Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan. (*)