wawainews.ID, Lamsel – Pemerintah Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menagih janji PT PP (Persero) Tbk, merealisasikan pembangunan saluran drainase.
Pasalnya warga Kuripan merasakan langsung dampak dari pembangunan rest areal di KM 20 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di desa setempat.
“Sudah lima bulan kendaraan berat melintas di jalan desa tanpa permisi, dan tidak jelas informasinya untuk apa terkait kegiatan tersebut,”ungkap Kepala Desa Kuripan Suhatsyah, Jumat (13/9/2019).
Dikatakan pemilik kerjaan hingga kini belum pernah permisi dengan desa, jika mau menggunakan akses jalan desa,”harusnya permisi lah, minta ijin dulu kalau mau menggunakan jalan desa,”ucap Suhatsyah.
Menurutnya dampak dari aktifitas tersebut warga konflin ke kepala desa. Bahkan warga mengancam menutup menutup akses jalan desa. Untuk itu dia meminta pelaksanan bisa memberi dampak positif bagi desa Kuripan.
Menanggapi hak tersebut Ulil, selaku perwakilan dari PT PP, akan menyampaikan keluhan warga Desa Kuripan kepada pimpinan perusahaan. Dia meminta apa yang menjadi tuntutan warga terdampak pembangunan lokasi rest area KM 20 JTTS dibuat secara tertulis yang langsung di ajukan ke kantor PP.
“Bahkan PT PP Juga siap menerima masyarakat sebagai pekerja sesuai dengan keahlian masing-masing,”ujar Ulil.
Perangkat desa Kuripan, menggelar rapat bersama dengan PT PP selaku pelaksana pembangunan rest area KM 20 di Desa Kuripan. Rapat tersebut berjalan damai dan warga bisa menyampaikan keluhannya dampak dari pembangunan tersebut. (Endri)