Scroll untuk baca artikel
Lampung

Desa Muara Gading Mas Disiapkan Jadi Lokasi Ibu Kota Lampung Tenggara, Bersertifikat Seluas 50,2 Hektar

×

Desa Muara Gading Mas Disiapkan Jadi Lokasi Ibu Kota Lampung Tenggara, Bersertifikat Seluas 50,2 Hektar

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 DPRD Lampung Timur meninjau lokasi bakal Calon pusat pemerintahan DOB Lampung Tenggara, Senin 10 Februari 2024 - doro doc ist

LAMPUNG TIMUR – Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Lampung Tenggara, terus menggelinding pasca disetujui Komisi 1 DPRD Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Kekinian, proses ditingkat daerah selesai, setelah mendapatkan pertujuan baik ditingkat eksekutif dan legislatif, langkah berikutnya menunggu persetujuan provinsi dan pemerintah pusat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Komisi 1 DPRD Lampung Timur, telah menyetujui lokasi ibu kota kabupaten baru Lampung Tenggara di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur sebagai pusat pemerintahan.

Lokasi Ibu Kota Lampung Tenggara, di desa Muara Gading Mas diketahui memiliki luas 50,2 hektare. Lahan itu merupakan aset Pemda Lampung Timur, selanjutnya akan dihibahkan kepada panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara.

BACA JUGA :  Wanita Bersenpi Terobos Istana Merdeka, Guru TK di Bandar Lampung Didatangi Polisi

“Lokasi calon Ibu Kota Lampung Tenggara, di Desa Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai, sudah cukup baik,”ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur M Paryoto, kepada wartawan, pada Senin (10/2/2025).

Diketahui bahwa Komisi 1 DPRD Lampung Timur bersama panitia DOB Lampung Tenggara melakukan survei ke lokasi calon Ibu Kota Lampung Tenggara di Desa Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai,.

Mereka meninjau langsung lokasi tersebut yakni jajaran Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur yakni Wayan Surya, Sudibyo, Alfirman, Sunarno, Ikhsan Nurjanah, Ismu Prayitno, dan Nyoman Sariyasa. Tampak hadir pula perwakilan dari BPKAD Lampung Timur, Dinas Perikanan, Camat Labuhan Maringgai, Panitia DOB Lampung Tenggara, dan para tokoh desa setempat.

BACA JUGA :  Orang Tua Alumni SMKN 1 Kobar, Diminta Buat Laporan Resmi

Paryoto menyebut bahwa lahan ibu kota Lampung Tenggara tersebut, merupakan aset Pemkab Lampung Timur dan bersertifikat. Jadi secara administrasi terpenuhi.

Sehingga pembentukan Lampung Tenggara, tidak perlu lagi ada pembebasan lahan yang bakal membutuhkan biaya besar.

“Luas lahan tersebut juga telah bersertifikat dan memenuhi persyaratan,” kata Paryoto, mengatakan selanjutnya akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Lampung Timur.***