JAKARTA — Desakan agar DPR RI mencabut Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bergulir. Kali ini, penolakan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno.
Sebelumnya juga MUI se-Indonesia, sudah mengeluarkan maklumat tegas terkait RUU HIP karena telah mendistorsi substansi dan nilai makna Pancasila dengan mengingatkan kembali sejarah kelam PKI di Indonesia.
“Mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan mendesak pemerintah untuk menolaknya,” kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Soekarno saat membacakan pernyataan sikap di Balai Sabrini Plaza Semanggi, Jakarta, Jumat (12/6).
Dia menilai RUU HIP menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan.
Menurutnya, ideologi Pancasila sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) akan diatur dalam undang-undang adalah sebuah kekeliruan.
Try Sutrisno, dalam acara itu mengaku ada purnawirawan yang berbeda sikap dalam merespons RUU HIP. Namun demikian hal itu tidak jadi masalah.
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 itu, mengatakan bahwa purnawirawan telah berhimpun dalam berbagai organisasi. Ia meyakini bahwa setiap purnawirawan yang berhati pancasilais akan mendukung penolakan RUU HIP bersama kawan-kawannya.
“Menurut saya kalau orang yang hatinya masih konsisten Pancasilais, TNI yang punya jatidiri, pasti menyetujui dan pasti juga mengkritisi (RUU HIP),” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun mengatakan munculnya RUU HIP membuat masyarakat kaget.
“Munculnya undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang bernuansa PKI, Komunis, kita masyarakat Pancasila terkaget-kaget. Kita lihat ideologi yang lain, paham Agama, sama dengan PKI, hampir dengan cita-cita semula ingin mendirikan negara Islam,” kata dia.
Saat ini, RUU HIP masuk pembahasan di DPR RI. Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU ini sebagai inisiatif DPR.
Sejauh ini, dua dari sembilan fraksi menyatakan tidak setuju dengan RUU ini. Fraksi PKS dan Fraksi PAN mengancam tak ikut pembahasan jika RUU tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.(Rudy)






