BudayaLampung

Dewan Dukung Upaya Marga Buay Belunguh Mendapatkan Tanah Adat, Semua Pihak Akan Dipanggil

×

Dewan Dukung Upaya Marga Buay Belunguh Mendapatkan Tanah Adat, Semua Pihak Akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain menerima berkas dari tim penyelesaian tanah ulayat marga Buay Belunguh di kantor DPRD setempat, Rabu (11/1/2023).

WAWAINEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain mendukung upaya masyarakat adat Marga Buay Belunguh untuk mendapatkan kembali tanah ulayat yang saat ini dikuasai oleh PT Tanggamus Indah (TI).

DPRD Kabupaten Tanggamus secepatnya akan memanggil semua pihak untuk hearing membahas persoalan tanah ulayat Marga Buay Belunguh yang dikuasai oleh PT. TI dengan memanggil stakeholder terkait.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Hikayat Kepaksian Pak Sekala Brak Penuturan Dalom Pemangku Marga Umbul Buah Kota Agung

“Kami sepenuhnya mendukung upaya masyarakat untuk mendapatkan kembali tanah ulayat yang dikuasai oleh PT TI,” kata Kurnain saat audiensi dengan tokoh adat Marga Buay Belunguh di kantor DPRD setempat, Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA :  DPRD Tanggamus Diminta Menolak Kenaikan BBM

Dikatakan masukan dan informasi yang diberikan oleh tim beserta tokoh adat marga Buay Belunguh telah dicatat oleh Sekwan. Dalam waktu dekat akan dibahas bersama ditingkat DPRD Tanggamus.

Di tempat yang sama Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, Perdana Menteri Paksi Pak Skala Brak selaku ketua tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat marga Buay Belunguh menyampaikan bahwa masalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh terbuka.

BACA JUGA: Jawaban Lengkap Perdana Menteri Paksi Pak Skala Brak dalam Acara Adat Anjau Silau di Kota Agung

“Sebenarnya masalah tanah ulayat marga Buay Belunguh ini sudah selesai, karena keputusan Pansus DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan ke masyarakat adat marga Buay Belunguh,” ujar Dang Ike sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Fraksi PDI-P Tanggamus Belum Bahas Soal MN yang Hamili Nakes hingga Melahirkan

Menurutnya masyarakat adat Marga Buay Belunguh telah memenangkan gugatan perkara baik di Pengadilan Negeri Lampung Selatan maupun tingkat Mahkamah Agung dengan keputusan Inkracht.