“Keputusan sudah inkrah, bahwa tanah tersebut harus dikembalikan ke masyarakat adat marga Buay Belunguh sebagai tanah ulayat. Tapi ada pihak yang menahan,” duganya.
Sementara kuasa hukum masyarakat adat Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus, R Niagari Galuh menegaskan, pihaknya akan menyegel aset PT. TI apabila somasi yang dikirimkan tak kunjung ditanggapi.
BACA JUGA: Paksi Skala Brak Anjau Silau di Lamban Balak Pakuwon Pekon Umbul Buah Tanggamus
“Kami selaku pengacara sudah dua kali mengajukan Somasi kepada PT Tanggamus Indah, namun tidak diindahkan dan kami berencana untuk mengajukan Somasi yang ketiga dalam waktu dekat ini, dan apabila tidak juga diindahkan maka kami akan melakukan penyegelan terhadap aset PT TI,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa tanah ulayat marga Buay Belunguh seluas 917,6 Hektar yang dipakai PT Tanggamus Indah (TI) yang terletak di wilayah Kecamatan Kotaagung Timur, Hak Guna Usaha ( HGU) nya telah habis sejak 30 Desember 2020.
Dan diperoleh keterangan dari BPN Kabupaten Tanggamus yang disampaikan oleh wakil kepala BPN Kabupaten Tanggamus Sholin Erbin Mart Raja Guk guk, bahwa izin HGU tidak diperpanjang lagi, hal itu disampaikannya saat audiensi dengan tim dan tokoh adat serta pengacara dari masyarakat adat marga Buay Belunguh.
BACA JUGA: Jawaban Lengkap Perdana Menteri Paksi Pak Skala Brak dalam Acara Adat Anjau Silau di Kota Agung
Dalam hal ini, masyarakat adat marga Buay Belunguh yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dan Pansus DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan keputusan tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat marga Buay Belunguh sebagai tanah ulayat.
Namun hingga saat ini tanah tersebut masih diduduki dan dikuasai oleh pihak PT. TI bahkan pihak perusahaan menempatkan beberapa orang preman dan personil Kepolisian untuk menjaga aset perusahaan tersebut. (*)