Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kejati Lampung Ungkap Modus Korupsi Jalan Tol Lampung, Kerugian Capai Puluhan Miliar

×

Kejati Lampung Ungkap Modus Korupsi Jalan Tol Lampung, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Kejati Lampung, dalam konfrensi pers pada Rabu 16 April 2025, dengan mengungkapkan modus pelaku dengan membuat laporan fiktif, (foto_kjl)
Foto: Kejati Lampung, dalam konfrensi pers pada Rabu 16 April 2025, dengan mengungkapkan modus pelaku dengan membuat laporan fiktif, (foto_kjl)

LAMPUNG – Kerugian negara ditaksir tembus Rp66 miliar terkait Korupsi proyek pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 12 meter.

Hal itu diungkap Kejati Lampung, dalam konfrensi pers pada Rabu 16 April 2025, dengan mengungkapkan modus pelaku dengan membuat laporan fiktif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasus dugaan korupsi pada proyek jalan bebas hambatan Terpeka sepanjang 12 Kilometer ditemukan adanya penyimpangan dengan kerugian negara ditaksir tembus Rp66 miliar,”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi pers di Kejati Lampung.

Penyimpangan pekerjaan itu dilakukan oknum tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya. Bahwa Tim proyek membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif terkait pelaksanaan pekerjaan jalan tol yang telah dilaksanakan.

BACA JUGA :  Giliran GP Ansor Kota Bekasi Soroti Proyek PSEL : Jangan Jadi Ajang Kolusi dan Korupsi

“Termasuk nama-nama vendor di dalamnya juga fiktif. Modusnya dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan, seolah berasal dari kegiatan jalan tol tersebut. Namun pada kenyataannya pekerjaan itu tidak pernah ada,” ujar Aspidsus.

Diungkapkan bahwa oknum tersebut menggunakan nama vendor fiktif. Bahkan ada nama vendor yang dipinjam. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan Kejati Lampung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diduga laporan keuangan fiktif itu dibuat atas permintaan dari pimpinan Divisi 5 PT Waskita Karya,”tegas Aspidsus.

Nilai kontrak proyek tol sepanjang 12 KM tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Sementara kerugian negara akibat ulah oknum pegawai BUMN Waskita Karya itu dieprkirakan mencapai Rp66 miliar.

Ia pun menegaskan bahwa penyidik Pidsus telah menyita uang dari Waskita karya dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp1,64 miliar.

BACA JUGA :  Korupsi Bantuan Budidaya Lebah di Ulu Belu Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil

Dalam mengusut kasus korupsi ini, Tim Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Mereka merupakan karyawan Waskita Karya dan juga vendor-vendor yang diduga memalsukan laporan keuangan.

Armen Wijaya berjanji akan menggelar konferensi pers lagi pada minggu-minggu ini atau awal bulan Mei mendatang terkait penetapan tersangka.***