BEKASI – Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz, menyentil pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi terkait carut-marutnya pengelolaan Pasar Jatiasih oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA).
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi menyayangkan karena evaluasi tersebut tanpa memberi batas waktu (deadline) terkait kondisi yang terjadi, pernyataan itu dianggap sebagai sikap tidak tegas alias life service saja.
Menurut dia, salah satu yang harus dipenuhi PT. MSA sebagai pengelola Pasar Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar lebih dan sampai sekarang belum terealisasi.
“Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA sebagai kewajiban dari pengelola. Harus dipahami itu sifatnya kewajiban,”ungkap dia.
Kalau kewajiban, lanjut anggota DPRD tiga periode ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi batas waktu pembayaran.
“Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,”tandasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih sudah mencapai 98 persen. Masih banyak persoalan yang belum terselesaikan oleh PT.MSA sebagai pengelola pasar tersebut salah satunya pembayaran kompensasi revitalisasi, pajak PBB, dan lainnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bekasi Robert Siagian, usai menerima vendor pelaksanaan revitalisasi Pasar Jatiasih yang sampai sekarang belum dibayar mengaku akan melakukan evaluasi terkait pengaduan.***