Tidak lebih dari 1 % orang telah memiliki hampir 80 % lahan di Indonesia, membuktikan oligarki menjadi sangat imperior. Industri yang berbasis sumber daya alam seperti pertambangan, pertanian dan perkebunan, perikanan hingga sektor jasa komunikasi dan telekomunikasi begitu leluasa dikendalikan oligarki pengusaha yang dbersekongkol dengan oligarki partai politik.
Hasilnya, semua industri kebutuhan pokok yang primer dan sekunder mulai dari sektor hulu hingga hilir, dikuasai segelintir orang bukan oleh negara.
“Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin”, begitulah realitas rakyat kebanyakan. Negara hanya menyuburkan mafia bukan, pemimpin yang amanah. Buruh dibatasi UMR, petani kehilangan tanah dan sulit membeli pupuk serta tergerus menghadapi serangan import.
Nelayan sulit mencari ikan karena minim fasilitas dan bersaing dengan kapal-kapal modern yang ilegal menguras biota laut. Rakyat umumnya terbatas aksesnya pada dunia pendidikan, kesehatan, perumahan dan bahkan pemenuhan sembako.
Seiring itu rakyat tercekik akibat utang negara yang berdampak penghapusan subsidi oleh pemerintah dan otomatis menurunkan daya beli masyarakat, tekanan penjol, PHK massal dlsb.
Hukum tebang pilih, membebaskan orang kaya dan yang terafiliasi dengan penguasa. Sementara rakyat harus merasakan hukuman berat akibat kesalahannya dalam mempertahankan hidup.
Pemerintah dengan segala distorsinya dibenarkan untuk memenjarakan, menganiaya dan membunuh rakyat kecil dengan dalih hukum dan atas nama negara.
Tak ada etika dan moral pemerintah, tak ada keadilan di tangan penguasa. Tak ada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dalam jiwa-jiwa penyelenggara negara.
Aparatur pemerintahan dan pelbagai kebijakannya telah menjadi sub ordinat dari semua kepentingan oligarki. Mayoritas pemangku kepentingan publik seketika telah menjadi kacung dari para pemilik modal.
Ramah dan hangat dalam membela kepentingan pengusaha dan elit politik, namun bengis terhadap urusan rakyat kecil.
Indonesia telah menjadi surga bagi para pemilik modal dan aparat korup di satu sisi, sementara di sisi lain menjadi neraka bagi rakyat miskin dan lemah.
Gerakan Moral dan Sistemik Perubahan
Ada dua hal yang prinsip dan mendasar jika bisa melakukan refleksi sekaligus evaluasi terhadap Keindonesiaan secara struktural dan kultural. Pertama terkait soal pembangunan aspek hukum yang akan mengisi sistem pemerintahan.
Penting dan menjadi wajib bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali untuk menjadikan ketaatan hukum sebagai nilai keseharian dan bagian dari habit. Kedua, faktor orang atau personal. Selain rakyat terdidik dan tercerahkan, keberadaan pemimpin menjadi keharusan.
Dalam masyarakat patrienalistik, proses dan mekanisme lahirnya kepemimpinan nasional menjadi mutlak untuk mendorong nilai-nilai keteladanan. Pemimpin tak layak terkecuali ia memiliki prestasi, karakter dan integritas.






