KOTA BEKASI – Teror panggilan spam yang datang nyaris setiap pekan akhirnya memaksa pemerintah mengambil langkah drastis. Mulai tahun ini, registrasi kartu SIM resmi diwajibkan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition), sebuah kebijakan yang diklaim sebagai “tameng terakhir” melawan kejahatan digital yang kian merajalela.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa nomor telepon seluler telah lama menjadi “pintu masuk empuk” bagi pelaku penipuan lintas kanal.
“Nomor seluler dipakai untuk berbagai modus, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering. Registrasi biometrik adalah langkah konkret untuk memutus mata rantai itu,” ujar Edwin.
Data hingga September 2025 menunjukkan, Indonesia memiliki lebih dari 332 juta pelanggan seluler tervalidasi angka yang ironisnya berbanding lurus dengan ledakan kejahatan digital.
Pada periode yang sama, Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan. Total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun, dan secara akumulatif, nilai kerugian akibat penipuan digital telah menembus Rp 7 triliun.
Lebih mencengangkan lagi, Edwin mengungkap bahwa setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan. Artinya, hampir tak ada warga yang benar-benar lolos rata-rata setiap orang menerima setidaknya satu spam call setiap pekan.
“Kondisi ini sudah pada level darurat. Karena itu, registrasi SIM card berbasis face recognition tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.
Sebagai tahap awal, pemerintah masih memberi kelonggaran. Terhitung sejak 1 Januari 2026, masyarakat masih boleh mengaktifkan kartu SIM menggunakan mekanisme lama berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK). Skema ini diberlakukan sebagai masa transisi selama enam bulan.
Namun toleransi itu punya tenggat. Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baik aktivasi nomor baru maupun registrasi ulang wajib menggunakan verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan basis data kependudukan nasional. Cara lama resmi ditutup.
“Enam bulan pertama bersifat sukarela. Tapi setelah 1 Juli, tidak ada lagi pilihan lain. Semua kartu seluler wajib face recognition,” tandas Edwin.
Kebijakan ini sekaligus menandai babak baru pengawasan identitas digital di Indonesia di tengah harapan publik bahwa wajah yang dipindai benar-benar mampu membungkam suara penipu yang selama ini bebas menelepon tanpa hambatan. ***












