Zona Bekasi

Diduga Maladministrasi, FKMPB Minta Camat Tarumajaya dan DPMD Bekasi Dievaluasi

×

Diduga Maladministrasi, FKMPB Minta Camat Tarumajaya dan DPMD Bekasi Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), minta Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Dani Ramdan, mengevaluasi Camat Tarumajaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD).

FKMPB menduga telah terjadi pembiaran potensi terjadinya maladministrasi di Desa Setia Asih karena Pj Kades telah lebih dari dua tahun menjabat. Pasalnya dalam peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang jabatan Pj kepala desa paling lama hanya setahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui sejak penunjukan Pj Kades Setia Asih Dede Firmansyah dilantik pada 2019 lalu tujuannya tentu untuk mengisi kekosongan jabatan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

“Kami menilai ada pembiaran, hingga terjadi dugaan maladministrasi, jika mengacu pada Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2000 pasal 45 ayat 3 tentang masa jabatan penjabat kepala desa pada ayat 2 tertulis bahwa penjabat kepala desa tenggang waktunya paling lama hanya setahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Tapi Pj Kades Desa Setia Asih sudah dua tahun lebih,”kata Eko Setiawan Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi, Rabu (11/8/2021).

Artinya lanjut Eko, melihat dari Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2000, jelas ada dugaan pembiaran hingga patut disinyalir terjadi maladministrasi yang dilakukan baik oleh Camat atau pihak DPMD sebagai instansi berwenang dalam tata kelola administrasi ditingkat desa.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Pastikan Penerapan Adaptasi New Normal

Seyogya penunjukan penjabat tersebut tujuannya untuk mengisi kekosongan sampai ada kepala desa definitif. Meski diketahui ada upaya alih status desa menjadi kelurahan. Tapi setelah dua tahun lebih status desa menjadi kelurahan belum ada kejelasan dan sampai sekarang Kades Desa Setia Asih Dijabat oleh Pj.

“Apapun alasannya menurut kami ini sudah menyalahi, karena membiarkan Pj Kades lebih dari dua tahun. Sedangkan sampai sekarang status alih desa menjadi kelurahan belum jelas juntrungannya,”tegas Eko mengaku ironis.

Eko juga menilai jika Pj Kepala Desa Setia Asih gagal menjalankan tugasnya sebagai penjabat yang ditunjuk untuk melakukan persiapan dan pembenahan untuk mengisi kekosongan hingga ada kepala desa atau lurah definitif. Sudah dua tahun lebih alih status belum jelas, begitupun Pilkades juga tidak dilaksanakan.

Diketahui dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor 141/SE-32/DPMD tertanggal 27 Maret 2020 tentang penundaan pelaksanaan tahap pemungutan suara pada Pilkades serentak tahun 2020 di wilayah setempat pada poin 5 masih ada 17 desa yakni salah satunya desa Setia Asih.

Mengacu pada edaran tersebut harusnya jelas Eko, Desa Setia Asih pada 2019 ataupun di tahun 2020 sudah melaksanakan Pilkades. Tapi ini tidak dilaksanakan dengan alasan alih status desa menjadi kelurahan. Informasinya alasan kenapa membiarkan Pj Kades Setiaasih hingga lebih dua tahun karena alih status Desa Setiaasih prosesnya jadi kelurahan sudah 90-an persen. Tapi mereka lupa bahwa alih status desa jadi kelurahan itu adalah kewenangan Kemendagri.

BACA JUGA :  BPKD Bekasi Dianggap 'Omdo', FKMPB: Janji Penyelesaian Aset Tak Jelas

Sementara sesuai surat ketetapan Kemendagri No.146.1-47717 tahun 2020 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa di seluruh Indonesia yang dikeluarkan tertanggal 21 Desember 2020 nama Desa Setia Asih, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, statusnya belum berubah jadi kelurahan masih sebagai desa.

“Kenapa pihak kecamatan dan DPMD Kabupaten Bekasi, tidak menjalankan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2000. Menimbang hingga kini belum ada kepastian soal alih status Desa Setia Asih menjadi kelurahan apalagi diketahui bahwa alih status itu adalah kewenangan Kemendagri?,”tanya Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Bekasi ini.

Sehingga akibat dugaan pembiaran Itu menimbulkan spekulasi jika Kecamatan ataupun DPMD terkesan sengaja membiarkan meskipun itu melawan Perda Kabupaten Bekasi tentang rentan waktu masa Pj Kepala Desa tidak boleh lebih dari setahun.

Diakui Eko terkait carut-marut tata kelola di Desa Setia Asih, FKMPB telah menyurati Gubernur Jabar dan Kabupaten Bekasi. Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Semua terkesan menutup mata terkait dugaan maladministrasi tersebut.

BACA JUGA :  154 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Bekasi Dilantik, Ini Nama-Namanya

Bahkan FKMPB juga telah mencoba menjalin komunikasi dengan DPMD terkait Pj Kades Desa Setia Asih, jawabannya pun selalu positif tapi realisasinya nol. Desa Setia Asih masih di pimpin oleh Pj yang telah dua tahun lebih.

“Kami berharap Pj Bupati Bekasi yang baru ini bisa melakukan evaluasi baik kepada Camat dan DPMD Kabupaten Bekasi,”tegas Eko berharap meluruskan carut marut dugaan pelanggaran maladministrasi di desa tersebut.

Langkah selanjutnya jika tetap tidak di respon lanjut Eko, akan membawa semua dokumen terkait dugaaAnnpelanggaran maladministrasi di Desa Setia Asih ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dan Jawa Barat agar semua terang benderang.

Diketahui bahwa Pj Kades Setia Asih Dede Firmansyah sebelumnya sebagai pelaksana di UPTD Puskesmas Karang Setia, karena basicnya dari kesehatan. FKMPB saat ini ingin ada pembenahan di Desa Setia Asih agar di pimpin oleh penjabat yang memahami karakter desa dan memahami tata kelola pemerintahan desa.

“Desa Setia Asih, Desa Kah? Kelurahan Kah? atau Kerajaan?, ini harus dijawab terang benderang, harus menempatkan sesuai ilmu agar tata kelola desa bisa maju,” pungkas Eko. (Red)