Zona Bekasi

APBD Kabupaten Bekasi 2025 Disepakati Rp8,3 Triliun

×

APBD Kabupaten Bekasi 2025 Disepakati Rp8,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi APBD
ilustrasi APBD

BEKASI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Rp 8,3 triliun disepakati dalam Paripurna di gedung DPRD dan Pemerintah Kabupaten baru baru ini.

Dari besar APBD Kabupaten Bekasi 8,3 Triliun tersebut alokasi belanja pegawai Rp 3,3 triliun lebih, belanja transfer Rp1 triliun lebih, belanja tak terduga Rp30 miliar lebih.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara, untuk belanja lainnya mencapai Rp 3,9 triliun lebih. Sedang pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 729 miliar lebih.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan penetapan APBD Tahun 2025 ini hasil pembahasan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD) serta seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA :  Stok Obat ARV untuk ODHA di Bekasi, Langka

Dikatakan bahwa dari hasil pembahasan terdapat rekomendasi yaitu perangkat daerah penghasil dapat mencari potensi sumber pendapatan daerah lain dan lebih bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengungkapkan hasil penetapan atas Raperda APBD Tahun 2025 ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk kembali diteliti dan dievaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu koreksi dari Pemprov Jawa Barat, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Diharapkan, akhir Desember 2024, sudah ditetapkan menjadi Perda, dan tinggal pelaksanaan mulai Januari 2025, katanya.