Scroll untuk baca artikel
Lampung

Diduga Tambang Ilegal PT Sarana Global Quarry di Sekampung Udik Dilaporkan ke Polda dan DLH Lampung

×

Diduga Tambang Ilegal PT Sarana Global Quarry di Sekampung Udik Dilaporkan ke Polda dan DLH Lampung

Sebarkan artikel ini
foto doc- Penampakan aktivitas ekploitasi batu belah

LAMPUNG TIMUR – Aroma batu bukan sembarang batu. Diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin, PT Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung oleh Maradoni beserta tim investigasinya, Rabu (26/11/25).

Maradoni mengungkapkan bahwa laporan ini bukan muncul tiba-tiba seperti batu jatuh dari langit. Sebelum melapor, ia dan tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan PT Sarana Global Quarry benar berizin atau hanya “berjalan berdasarkan kepercayaan diri”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Menurut keterangan dari dinas terkait, penambangan batu yang dilakukan PT Sarana Global Quarry diduga masih ilegal. Maka kami langsung membuat laporan ke DLH Provinsi Lampung dan Polda,” ujarnya.

Dari hasil komunikasi mereka dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, diperoleh keterangan dari Evi Rianti, Bidang Penaatan dan Penataan DLH, bahwa perusahaan tersebut memang belum mengantongi izin. Ibarat kata, aktivitasnya sudah seperti perusahaan besar, tapi izinnya tak lebih dari angan-angan.

“Pihak DLH Provinsi Lampung juga berjanji akan menindaklanjuti laporan kami secepatnya,” tambah Maradoni.

BACA JUGA :  Proyek Rp 2,8 Miliar di SMKN 1 Way Bungur: Wartawan Tanya Data, Kepsek Malah Panggil Polisi?

Dengan demikian, laporan resmi pun dilayangkan baik ke DLH maupun Polda Lampung.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui DLH dan Polda untuk segera memproses laporan tersebut. Para pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ini harus ditindak tegas,” tegasnya sebagaimana dilansir dari Media Lintas Timur News.

Maradoni menegaskan bahwa penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan mungkin tak terlihat dalam sehari, namun efeknya bisa lebih panjang daripada janji manis investor.

BACA JUGA :  KH Muhayat Sampaikan Pesan Kebajikan di Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Para pelaku disebut telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 dijelaskan, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp 100 miliar. Sementara Pasal 160 menegaskan bahwa pihak pemegang IUP atau IUPK eksplorasi yang nekat melakukan kegiatan produksi sebelum waktunya juga dapat dikenai sanksi yang sama.

“Undang-undangnya jelas. Kalau masih nekat, ya siap-siap saja menambang, batu nisan pidana,” pungkas Maradoni.***