BEKASI – Kasus Korupsi Pengadaan Excavator yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan sejumlah pejabat serta penyedia barang, menuai respon masyarakat.
Salah satunya adalah desakan agar Kejaksaan Negeri Bekasi turut serta memeriksa panitia lelang lantaran diduga andil bagian dalam menetapkan pemenang.
“Kita mendesak para panitia dan pejabat ULP diperiksa. Mereka disinyalir kuat menentukan pemenang lelang sebagaimana yang diminta oleh pihak dinas,” ujar Ayu Baitillah, Koordinator Aksi Barisan Muda Bekasi pada saat unjukrasa di depan Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (24/1/2023).
“Kejari Bekasi tidak boleh berhenti setelah menangkap eks kepala dinas dan tiga orang lainnya saja. Dalam proses itu jelas ada campur tangang panitia lelang. Periksa mereka dan segera tetapkan tersangka baru,” tandasnya.
Dikatakan Ayu, kerugian negara mencapai Rp 5,1 Millyar. Tentunya penegak hukum tidak boleh takut untuk menjerat pelaku lainnya.
“Rakyat sangat mendukung kejaksaan untuk menetapkan tersangka lainnya. Jangan takut, meskipun salah seorang yang diduga adalah kerabat mantan Wali Kota Bekasi,” tandasnya.
Diketahui bahwa tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Excavator dan bulldozer Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) DKI Jakarta diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui Kejari Kota Bekasi telah menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka korupsi pengadaan Banprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.
Hal itu termasuk mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan langsung Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi Banprov DKI pada tahun 2021 dengan nilai kerugian negara Rp5 miliar lebih.
Dirinya ditangkap bersama 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan bulldozer tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp22,9 Miliar merupakan Bantuan Provinsi DKI Jakarta.***