Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diimingi Uang Rp20 Ribu, Kakek Cabuli Bocah SD di Tanggamus

×

Diimingi Uang Rp20 Ribu, Kakek Cabuli Bocah SD di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Ulah bejat MH (60) benar-benar keterlaluan. Tersangka yang sudah ditangkap Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus itu tega mencabuli bocah 9 tahun masih duduk di bangku kelas tiga SD.

Kakek 60 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, sudah lima kali merudapaksa bocah SD tersebut dengan ancaman, sehingga korban tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak hanya itu dalam menjalankan aksi bejatnya, selain mengancam juga mengimingi korban dengan uang sebesar Rp20 ribu sebelum dicabuli. Hingga akhirnya aksi bejat kakek MH diketahui ibu korban.

Berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi pada Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wib, bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga langsung menanyakan kepada anaknya dan anaknya membenarkan.

BACA JUGA :  Kakek di Pagelaran Utara Perkosa Tetangga Sendiri yang Disabilitas

“Atas penuturan anaknya, kemudian ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulau Panggung pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020, sebab korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulau Panggung,” ungkap Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Jumat (21/8/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka pencabulan disertai persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali terhadap korban dalam tenggang waktu 3 bulan hingga sekarang.

“Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena selalu diancam juga diiming-imingi uang Rp. 20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.

Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat dilakukan tersangka terpengaruh akibat terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone.

BACA JUGA :  Jarang Dilayani Isteri, Kakek di Tanggamus Tega Cabuli Cucunya

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban.

“Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (20/8/20) malam,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Jumat (21/8/20).

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/SMN)