Zona Bekasi

Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Begini Tanggapan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi

×

Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Begini Tanggapan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo, SH, S.IK, menanggapi dengan santai terkait adanya laporan ke Propam Mabes Polri oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Aries Budiman pada 12 Oktober 2020 lalu.

Laporan tersebut terkait dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan perkara LP/1122/K/V/2020/ SPKT Restro Bekasi Kota tertanggal 17 Mei 2020 tentang perusakan plang pengumuman di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua MPC PP Kota Bekasi diketahui mendapat kuasa untuk pengawasan atas objek eksekusi pada perusahaan yang berada di KM 14 gang Arwis, Kelurahan Ciketing Udik.

Sesuai keputusan pengadilan bahwa lahan tersebut telah memiliki hukum inkrah ada penetapan dan sudah eksekusi dan sudah dibacakan. Atas perusakan tersebut Aries Budiman, telah melaporkan lima orang pelaku perusakan  plang.

BACA JUGA :  Musrenbang Pondok Gede, Katar Jatibening Berharap Perhatian Pemuda

“Tidak masalah karena apa yang kami lakukan pasti akan kami pertanggungjawaban. Saya tidak pernah takut dengan laporan kemana-mana, selama proses yang saya lakukan adalah proses yang benar,” ungkap Hery Purnomo, dikonfirmasi Rabu (14/10/2020).

Ia mengaku terbiasa dalam penanganan perkara semua ada proses yang harus dilalui sesuai mekanisme aturan berlau dalam Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terkait kewajiban telah dilakukan.  Untuk diketahui tegasnya Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota telah melakukan penanganan laporan tersebut sesuai SOP.

“Satu hal Kami bukanlah pemuas. Setiap orang yang laporan itu belum tentu betul, itu tugas kami selaku aparat penegak hukum adalah mencari fakta hukumnya bagaimana. Selama fakta hukum memenuhi unsur pidana yang disangkakan kami pasti akan memproses lanjut,”tegas dia menyatakan jika sebaliknya tentu harus dihentikan dan itu aturan.

BACA JUGA :  Jadi Pembicara Peringatan HPN, Sekda Kota Bekasi Sampaikan Keprihatinan Banyak Media hanya Copas

Diakuinya, terkait persoalan laporan oleh PP Kota Bekasi, telah dilakukan gelar perkara di tingkat Wassidik Polda Metro Jaya. Dari proses itu akan menentukan apakah proses dilanjutkan atau dihentikan seperti SP2 Lid (surat perintah penghentian penyelidikan-ed).

Selanjutnya imbuh Hery, akan segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut sesuai dengan apa yang jadi rekomendasi dari Wassidik Dirreskrimum PMJ.  Hery juga mengatakan, bahwa dalam proses tentu ada tahapan yang dilalui.

Pertama jelasnya melakukan klarifikasi terhadap pihak yang memang terlibat dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak MPC PP Kota Bekasi. “Nah Klarifikasi ini tidak hanya satu dua saja, kami melakukan secara keseluruhan dalam rangka melihat apakah unsur pidana yang dilaporkan terpenuhi atau tidak, dan itu kewajiban kami untuk membuktikan,”tukasnya.

Menurutnya, jika dinilai dalam prosesnya lama. Dia balik mempertanyakan kembali. Harusnya rentan waktu yang berapa lama sih dalam proses suatu perkara. Karena  Lama atau tidaknya proses  penyelidikan itu tergantung juga dengan perkaranya.

BACA JUGA :  Tempat Ngopi Kekinian, Diperbatasan Jakarta-Bekasi Ada Live Musik Lho!

Dipaparkan bahwa proses dilakukan seperti berapa banyak saksi yang diperiksa, kemudian keterangan lainya apakah sudah sinkron atau belum. Apa yang disampaikan dalam proses penyelidikan oleh timnya tidak pernah sampai keluar materinya, kalau memang ada informasi yang berbeda ya silahkan saja.

“Saya tidak dalam kapasitas itu, mereka punya info itu dari mana? Mana yang lebih digunakan informasi yang mereka dapatkan atau informasi dari hasil kerja Reskrim Polrestro Bekasi Kota. Penyidik dalam melakukan penyelidikan dalam posisi yang netral . Saya tidak akan berat sebelah, karena bukan kami yang berperkara, hanya proses saja, Yang pasti saya akan secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap proses tersebut,”pungkasnya. (Nugie)