Hukum & KriminalLampung

Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya

×

Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP SP3, Supriansyah menyerahkan surat laporan di bagian resepsionis Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Senin 11 Desember 2023, (foto_ald).

WAWAINEWS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, pada Senin 11 Desember 2023.

Laporan disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor 34B/LHP/XVIILBLP/O5/2023, tertanggal 16 Mei 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada Rp2 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tanggamus atas temuan BPK Perwakilan Lampung terkait lebih bayar pada beberapa kegiatan proyek tahun anggaran 2022,” kata Supriansyah, Ketua DPP SP3 kepada Wawai News usai membuat laporan resmi, Senin 11 Desember 2023.

BACA JUGA : Kelebihan Bayar PUPR Tanggamus Sebesar Rp2,9 Miliar Disebut Rawan Korupsi, APH Diminta Usut

BACA JUGA :  Dua Kubu Nyaris Benturan Usai Sidang Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Dijelaskan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut terdapat temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus berupa kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang jumlahnya hampir menyentuh angka Rp3 miliar.

Hasil temuan BPK yang hampir Rp3 miliar itu diketahui baru dikembalikan ke kas daerah hanya berjumlah ratusan juta. Saat ini diketahui bahwa waktu pengembalian sudah habis jika mengacu pada 60 hari kerja terhitung dari surat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan yaitu 16 Mei 2023.

BACA JUGA : PUPR Tanggamus Jadi Sorotan, Inilah Jumlah Kekayaan Kepala Dinas

Adapun temuan BPK RI Perwakilan Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2022 terdapat kelebihan bayar senilai Rp2.902.752 .283,53,- dengan rincian sbb:

  1. Kegiatan kekurangan Volume senilai Rp. 71.321.785,68 dan spesifikasi tidak sesuai atas belanja-belanja modal 6 (enam) paket pekerjaan kontruksi Lapis pekerjaan jalan dengan jumlah kontrak senilai Rp2.831.430.497,85.
BACA JUGA :  Intimidasi Jurnalis, Akhirnya Heri Cemong Minta Maaf Secara Terbuka

a. Sebanyak 23 penyedia jasa konstruksi atas 30 paket pekerjaan sebesar Rp181.106.650,00;

b. CV. PL sebesar Rp576.208.091,62;
c. CV. SAP sebesar Rp181.136.824,96;
d. CV. DBK sebesar Rp247.756.796,62;
e. CV. PR sebesar Rp836.549.662,75;
f. CV. ASB sebesar Rp752.954.341,17;
g. CV. NE sebesar Rp127.039.916,41.

Atas hal itu, BPK RI Provinsi Lampung telah merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas daerah.

BACA JUGA : PUPR Tanggamus Baru Kembalikan 20 Persen Hasil Temuan BPK, SP3 Segera Berkoordinasi dengan APH

Namun berdasarkan observasi SP3, diketahui yang didapatkan bahwa rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dilaksankan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan rekanan.

BACA JUGA :  Pimpin Rakor Ops Ketupat Krakatau 2023, Wabup Lamtim Beri Arahan Antisipasi Mudik

Adapun jumlah yang sudah ditindaklanjuti (telah dikembalikan/disetorkan ke Kas daerah Kabupaten Tanggamus) oleh Rekanan Dinas PUPR adalah sebesar Rp531.136.824,96.

Supriansyah menyampaikan, ada dugaan dana yang belum dikembalikan lebih Rp2 Miliar ke Kas Daerah Kabupaten Tanggamus.

Sementara, lanjut dia, waktu yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung proses pengembalian adalah 60 hari kerja, hal tersebut sebagaimana fungsi pembinaan terhadap kegiatan yang menimbulkan kerugian Negara. Kemudian, waktu yang diberikan sudah habis.

BACA JUGA : PUPR Tanggamus klaim sumber air Spam di Bandar Sukabumi layak konsumsi?

“Atas kejadian ini, kami menduga ini sudah layak dilakukan pemeriksaan atau diproses sebagai Tindak Pidana dugaan Korupsi, sebab sampai menjelang akhir tahun 2023 tidak ada itikat baik darí rekanan untuk mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan,”ujarnya.