Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLintas Daerah

Laporkan Mantan Majikan ke Polisi, ART Cantik Asal Tanggamus Bantah Tudingan Bobol ATM Habib Al Jufri

×

Laporkan Mantan Majikan ke Polisi, ART Cantik Asal Tanggamus Bantah Tudingan Bobol ATM Habib Al Jufri

Sebarkan artikel ini
ART Yunita Sari asal Tanggamus memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya Azis Affandi, SH dan Antonio Simbolon, SH.

WAWAINEWS.ID – Asisten Rumah Tangga (ART) Habib Al Jufri di Kota Depok, Jawa Barat, membantah tudingan bobol ATM sebagaimana dituduhkan mantan majikannya itu.

Asisten cantik diketahui bernama Yunita Sari asal Tanggamus itu akhirnya memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya Azis Affandi, SH dan Antonio Simbolon, SH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Viral Video ART asal Kota Agung Tanggamus, Bobol ATM Habib Al Jufri di Depok

Klarifikasi itu diunggah melalui media sosial dengan latarbelakang Polres Metro Jakarta Selatan dengan ungkapan bahwa melalui pengacaranya ingin menyampaikan fakta sebenarnya.

Melalui kuasa hukumnya, perempuan muda asal Tanggamus ini menegaskan apa yang dituduhkan mantan majikannya, Habib Al Jufri tidak benar alias hoax.

“Yunita Sari ini bekerja sebagai asisten rumah tangga yang bertugas mengurus ibu majikannya. Segala keperluan dia yang menyiapkan. Makanya dia memegang ATM itu dan tahu pinnya, karena sewaktu-waktu ia harus mengambil uang sendiri untuk membeli kebutuhan ibu majikannya tersebut,” beber Azis Affandi melalui rekaman suara yang diterima @seputar_lampung , Senin (11/12/2023).

BACA JUGA: VIRAL! Video Penggerebekan di Tanjungkarang, Dugaan Perselingkuhan Sekcam dengan Guru SMP di Sungkai Utara

Diakui Azis, saat kejadian Yunita Sari memang mengambil uang dari ATM Bank BSI. Namun, kata dia, hal itu dilakukan semata-mata untuk keperluan ibu majikannya.

Azis juga mengimbau masyarakat khususnya warga Lampung tidak mudah terprovokasi dengan narasi-narasi tentang Yunita yang saat ini viral di media sosial, baik di Facebook, tikt0k maupun instagram.

“Komentar-komentar netizen di media sosial sangat mempengaruhi mental dan psikis Yunita,” ucapnya.

Dalam rekaman itu juga kuasa hukum YS menyebutkan bahwa video itu juga untuk kepentingan konten dan telah melakukan penganiayaan untuk kepentingan konten terhadap kliennya.

Tuduhan ini adalah untuk menutup tentang tindak pidana penganiyaan. Dan perkara ini, sudah dilaporkan ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.***