Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya

×

Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP SP3, Supriansyah menyerahkan surat laporan di bagian resepsionis Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Senin 11 Desember 2023, (foto_ald).

Menurut Supriansyah, persoalan ini terjadi tidak serta merta terjadi begitu saja, sebab dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tentu melalui proses dan prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggung jawaban.

“Artinya bahwa dengan timbulnya permasalahan yang bukan hanya dalam satu kegiatan saja, sehingga menjadi tolak ukur analisa kami bahwa permasalahan ini bukan hanya kesalahan administrasi melain ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sengaja dilakukan dengan melibatkan berberapa pihak. Sehingga patut diduga” tegas Supriansyah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA : Tinjau Lokasi Banjir, Ketua DPRD Tanggamus Pastikan Lingkunagn dan Warga Tertangani Maksimal

BACA JUGA :  Pelaku C3 Asal Negarasaka Tewas Ditembak Polisi di Lamtim

Supriansyah menilai yang pertama, pejabat utama Dinas PUPR, pejabat yang membidangi kegiatan, PPK dan atau PPTK diduga sengaja tidak melaksanakan kegiatan atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau sepaling tidak lalai dalam menunjuk Konsultan perencanaan, konsultan pengawasan dan rekanan.

Kedua, konsultan perencanaan semestinya adalah orang yang sudah professional dalam bidangnya, namun dalam hal ini kami menduga bahwa Pejabat Dinas PUPR asal tunjuk sehingga konsultan yang ditunjuk bukan orang yang mumpuni atau dengan kata lain tidak profesional.

Ketiga, konsultan pengawasan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, dengan kata lain tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung atau sepaling tidak terjadi kelalaian dalam mclaksanakan pengawasan.

BACA JUGA : Kadis PUPR Metro Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai 500 Juta

BACA JUGA :  Kinerja Kejari Tanggamus Dipertanyakan, Tolak Disebut Mandek Tapi Laporan 7 Bulan Tak Jelas

Kemudian yang keempat, rekanan adalah orang atau badan hukum yang professional atau sepaling tidak dalam proses pelelangan berlangsung sudah mencukupi syarat. Sehingga patut diduga pemenang tender atau sudah mengetahui balwa proyek tersebut akan ada kelebihan dalam pembayaran, sebab PT/CV standarnya mempunyai tenaga ahli dan/atau konsultan.

Supriansyah menegaskan, dalam uraian yang dijelaskan diatas pihaknya bukan menafsirkan suatu nerist atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melainkan menguraikan analisa atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Pampung.

Atas hal itu, Supriansyah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Cq. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus.

BACA JUGA : Patut Ditiru, Bupati Tanggamus Langsung Serahkan Bantuan Bedah Rumah Nenek Aminah

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pekon Pardasuka Berproses di Kejari Tanggamus

Pertama, agar melakukan langkah hukum dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus TA. 2022, baik dalam dugaan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan atau memproses pengembalian yang belum dilaksanakan sebagaimana rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,

Kedua agar Kejari Tanggamus membentuk tim pencari fakta dalam melakukan penyelidikan,

Ketiga supaya Kejari Tanggamua menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dan yang keempat, meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus agar segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.***